get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Pos Polisi di Yogyakarta Dilempari Molotov dan Batu

Kelurahan di Sleman Mayoritas Masuk Zona Kuning Covid-19

Rabu, 06 April 2022 - 22:41:00 WIB
Kelurahan di Sleman Mayoritas Masuk Zona Kuning Covid-19
Peta zonasi Covid-19 tingkat kelurahan di Kabupaten Sleman. (Foto : HO-Satgas COVID-19 Sleman)

SLEMAN, iNews.id - Kelurahan di Sleman masih didominasi zona kuning Covid-19. Data yang dihimpun Dinas Kesehatan Sleman per 3 April 2022, menunjukkan dari 86 kelurahan di wilayah itu didominasi zona kuning.

"Dari peta epidemiologi Covid-19 yang diterbitkan Dinas Kesehatan Sleman, saat ini dari 86 kelurahan terdapat 66 kelurahan atau 76,8 persen yang zona kuning Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (6/4/2022).

Menurut Nurmaladewi, untuk kelurahan yang masih zona merah Covid-19 di Sleman saat ini menyisakan tujuh kelurahan atau sebesar 8,1 persen.

"Tujuh kelurahan zona merah tersebut adalah Banyurejo, Caturtunggal, Pondokrejo, Sendangagung, Sendangmulyo, Sendangrejo, dan Kelurahan Sendangsari," katanya.

Dia mengatakan, kelurahan zona oranye ada enam atau 6,97 persen, yakni Bokoharjo, Glagaharjo, Kalitirto, Lumbungrejo, Madurejo dan Kelurahan Sumberadi.

"Kelurahan yang saat ini sudah zona hijau Covid-19 ada tujuh atau 8,1 persen, meliputi Margokaton, Sendangarum, Sumberarum, Sumbersari, Sumberagung, Sumberrahayu dan Kelurahan Sindumartani," katanya.

Shavitri mengatakan, selama dua pekan terakhir terjadi penurunan jumlah kasus Covid-19 yang signifikan, sehingga tersebut berpengaruh pada peta zonasi Kalurahan di Kabupaten Sleman.

"Kemarin (Selasa 6/4/2022) penambahan pasien konfirmasi positif Covid-19 tercatat hanya enam kasus, dengan 20 pasien dinyatakan sembuh dan satu orang meninggal dunia. Kemudian hari ini kasus konfirmasi positif bertambah 23 kasus, sembuh 20 orang dan tidak ada pasien meninggal dunia," katanya.

Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sleman saat ini masih memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku mulai 5 hingga 18 April 2022," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut