get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Motor Tabrakan Tewaskan 1 Orang

Kemenag DIY Ingatkan Salat Id Tetap di Rumah Tanpa Pengecualian Zona

Jumat, 15 Mei 2020 - 09:00:00 WIB
Kemenag DIY Ingatkan Salat Id Tetap di Rumah Tanpa Pengecualian Zona
Umat Muslim melaksanakan ibadah salat Idul Adha 1440 H di Gumuk Pasir Parangkusumo, Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (11/8/2019). (Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Edi Gunawan berharap Salat Idul Fitri digelar di rumah tanpa pengecualian. Hal itu berlaku di semua zona, baik hijau, kuning, atau merah sebagai upaya mencegah penularan virus corona (Covid-19).

"Jadi kami mengharapkan kepada masyarakat untuk salat Idul Fitri itu di rumah saja dalam rangka untuk mencegah Covid-19," kata Edi Gunawan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (14/5/2020).

Menurut Edi, tidak mudah membedakan antara zona hijau, kuning, dan merah untuk pelaksanaan salat Idul Fitri. Saat ini upaya pencegahan lebih utama dilakukan untuk menghindari meluasnya virus corona jenis baru itu di Tanah Air.

"MUI justru memberikan rambu-rambu yang masih zona hijau diharapkan bisa melaksanakan seperti biasa, namun untuk zona kuning, zona merah tidak melaksanakan. Sementara kita kan juga kesulitan membedakan mana yang hijau, kuning, dan merah," kata Edi Gunawan.

Saat ini, Kanwil Kemenag DIY masih melakukan pendataan mengenai ada atau tidaknya masjid atau pihak yang hendak menggelar salat Id berjamaah. Untuk kegiatan takbiran, juga berharap dapat dilaksanakan di rumah masing-masing dengan dipandu dari masjid melalui pengeras suara.

"Ini baru kami data, kami baru mencari data. InsyaAllah nanti segera terima data itu kemudian kami koordinasikan dengan instansi terkait dalam rangka menyikapi itu," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI DIY Makhrus Munajat menyebutkan salat Idul Fitri di rumah masing-masing di tengah pandemi saat ini lebih utama. Mencegah kemudaratan wajib dalam Islam.

"Mencegah kemudaratan harus lebih diutamakan dari pada menarik kemanfaatan," katanya.

Menurut Makhrus, hal itu mengacu pada ketentuan ushul fiqh dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih. Dijelaskan menghindari potensi kerusakan atau kemudaratan didahulukan daripada mengambil kemanfaatan.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut