Kemenag Gunungkidul Minta Penggunaan Toa untuk Tadarus Alquran hanya Sampai Pukul 22.00 WIB
GUNUNGKIDUL, iNews.id- Penggunaan pengeras suara atau Toa untuk aktivitas keagamaan dibatasi termasuk saat Ramadan. Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul meminta penggunaan Toa untuk
Tadarus Alquran Hanya Sampai Pukul 22.00 WIB.
Kepala Kemenag Gunungkidul, Sa'ban Nuroni mewanti-wanti agar tidak sembarangan mengatur volume dan intensitasnya. Di samping itu, penggunaan toa hanya untuk adzan saja.
Menurut Sa'ban ketentuan yang dianjurkan ubtuk adzan dan iqomah menggunakan pengeras suara luar, sedangkan untuk tadarus dibatasi smapai dengan pukul 22.00 WIB menggunakan pengeras luar.
"Lebih dari jam itu masyarakat diminta untuk menggunakan pengeras suara dalam," ujar Sa'ban Kamis (24/03/2022).
Kemudian untuk membangunkan sahur, masyarakat diimbau untuk mengurangi intensitasnya, memperhatikan dan menjaga lingkungan sekitarnya.
"Yang biasanya gasik harus disesuaikan lagi jamnya. Begitu juga jika menggunakan suara-suara aneh atau perlengkapan harus menyesuaikan dengan kondisi lingkungan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Sa'ban mengatakan dirinya belum mengetahui secara pasti aturan dalam penyelenggaraan shalat tarawih apakah boleh diselenggarakan secara berjamaah atau tidak. Sebab sampai dengan sekarang belum ada juknis yang turun dari pusat.
"Belum turun. Kami masih menunggu, mungkin dalam beberapa hari kedepan juknisnya baru turun," kata Sa'ban Nuroni.
Berkaitan dengan pengaturan shaf sholat pun juga belum diketahui secara pasti. Namun jika berkaca pada PPKM yang berlaku diharapkan untuk sholat tarawih dapat diselenggarakan secara berjamaah di masjid atau mushola dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Mudah-mudahan bisa berjamaah, tapi kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh," kata dia.
Editor: Ainun Najib