Kemenag Usulkan Biaya Haji Naik Jadi Rp45 Juta, Ternyata Ini Alasannya

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji naik jadi Rp45 juta. Usulan kenaikan ini lantaran perubahan beberapa komponen, salah satunya biaya visa.
Selain itu ada komponen lainnya yang ikut naik. Di antaranya biaya karantina usai tiba di Arab Saudi selama 5 hari dan PCR sebanyak dua kali.
Kemudian biaya penerbangan, biaya hidup di Mekkah dan Madinah serta biaya hidup.
"Ada komponen sifatnya mandatory yang ditetapkan oleh Arab Saudi misalnya 2019 ada pajak sebesar 5% baru di 2022 ini menjadi 15%. Kedua adalah biaya visa di 2019 itu 300 riyal, di 2022 ini menjadi 403 riyal," kata Subhan dalam program iNews Sore, Jumat,(18/2/2022)
"Nah ini yang kira-kira komponen utama yang menjadikan tambahan biaya tersebut," ucapnya.
Selain itu, Subhan mengatakan pihaknya telah menyiapkan skema haji di masa pandemi dengan kerja sama Kementerian Kesehatan. Misalnya menyiapkan hotel bagi karantina jemaah ketika mereka sampai di Saudi, menyiapkan tempat untuk isolasi jika jemaah terkonfirmasi positif Covid-19.
Lalu sisi konsumsi mengingat jemaah haji menghabiskan sebagian waktunya mengikuti karantina. Maka jemaah yang biasanya konsumsi diberikan dua kali sehari, kini pada saat karantina konsumsi diberikan sebanyak 3 kali sehari.
"Ini bagian dari peningkatan layanan dan juga antisipasi situasi pandemi ini," ujar dia.
Subhan mengatakan usulan biaya haji Rp45 juta meliputi 50,5% menjadi beban jamaah. Selebihnya menjadi beban nilai manfaat dan juga beban APBN dan APBD.
Biaya haji tersebut masih berupa usulan dan akan dikaji lebih lanjut oleh DPR sesuai perkembangan saat ini.
"Usulan ini akan dikaji oleh DPR. Tentu kita berharap dalam masa-masa ke depan ini kondisi menjadi semakin membaik sehingga protokol kesehatan ini bisa dihemat dan diefisienkan," katanya.
Editor: Ainun Najib