GUNUNGKIDUL, iNews.id – Kementerian Agama Gunungkidul mengizinkan umat Islam untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di lapangan. Asalkan berada di zona hijau atau kuning dengan jumlah peserta dibatasi maksimal 50 persen.
“Kami menganjurkan ibadah Salat Idul Fitri dilaksanakan di lapangan terbuka dalam jumlah terbatas,” kata Kepala Kanwil Kemenag Gunungkidul Arif Gunadi Selasa, (11/5/2021).
Selama pelaksanaan Salat Idul Fitri, panitia harus melaksanakan protokol secara ketat di antaranya dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. Jika memungkinkan dibuar alur keluar dan disarankan tidak perlu berjabat tangan.
Kabupaten Kulonprogo dan BOB Sepakat Kerjasama Percepatan Pembangunan Pariwisata
“Selain di lapangan juga bisa dilaksanakan di masjid atau musala dengan jumlah jemah dibatasi dan membawa peralatan salat sendiri,” katanya.
Arif mengatakan, untuk wilayah zona merah Covid-19, tidak diperkenankan menggelar salat Idul Fitri berjamaah. Salah bias dilaksanakan Bersama keluarga di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Razia Pasar Tradisional, Satpol PP Kulonprogo Temukan Ikan Mengandung Formalin
“Kami minta pemerintah kecamatan melakukan pendataan terhadap warga yang akan mengikuti Shalat Id berjamaah. Keterlibatan aparat pun juga diharapkan untuk pengamanan kegiatan,” ujarnya.
Ia mengatakan anjuran Shalat Idul Fitri ini sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 4/2021. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul terkait dengan hal tersebut.
Cegah Covid-19 Meluas, Satu RT Di-Lockdown
Sementara Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto meminta satuan tugas (satgas) di kecamatan dan desa bekerja lebih efektif, terutama menyangkut Ramadan dan Idul Fitri.
“Seluruh kegiatan masyarakat perlu dipantau dan diawasi agar tidak terbentuk klaster baru,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi