Kemplang Pajak, Pengusaha Advertising Dijerat Hukum
SLEMAN,INews.id – Seorang pengusaha jasa yang bergerak dalam bidang advertising, NB terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pengusaha biro iklan ini, tidak membayar pajak yang harus disetor kepada Negara senilai Rp 155 juta.
Berkas acara pemeriksaan terhadap tersangka yang menunggak atau menggelapkan pajak dilakukan pada 2013 sampai dengan 2014. Kantor pajak sudah beberapa kali melakukan upaya persuasif dan melakukan penagihan. Namun tidak ada niat baik dari tersangka, hingga akhirnya kasus hukum inipun bergulir.
Setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap, akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman, Rabu (15/11/2017) dengan pengawalan ketat aparat kepolisian oleh Direktorat Pajak.
Sebelumnya, tersangka sempat kabur dan bersembunyi di luar Jawa. Namun saat pulang dia langsung ditangkap. Tersangka dijerat dengan tuduhan mengemplang pajak pertambahan nilai atau ppn dari konsumen yang membeli barang dan jasa ke perusahaan miliknya.
“Kita sudah lakukan upaya persuasif tapi tidak membuahkan hasil, tersangka justru melarikan diri dan dinyatakan buron,” jelas Fajar Adi Prabawa, Dirjen Pajak DIY.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 39 ayat 1 huruf d dan huruf I, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun kurungan serta denda minimum dua kali jumlah pajak terutang dan maksimum empat kali pajak terutang.
Video Editor: Kuntadi
Editor: Himas Puspito Putra