get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Pasar Tradisional Serbelawan Simalungun, 40 Kios Ludes Dilalap Api

Kendalikan Covid-19, Bantul Batasi Jam Operasional Pasar Tradisional

Sabtu, 09 Januari 2021 - 08:57:00 WIB
Kendalikan Covid-19, Bantul Batasi Jam Operasional Pasar Tradisional
Bupati Bantul Suharsono sosialisasikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 terhadap pedagang Pasar Bantul (Foto: Antara/Hery Sidik)

BANTUL, iNews.id - Pemkab Bantul akan membatasi jam operasional pasar rakyat atau pasar tradisional. Ini menyusul pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali pada 11 sampai 25 Januari oleh pemerintah pusat untuk mengendalikan penularan Covid-19.

"Ada Instruksi Bupati yang terbaru, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Bantul, inti dari instruksi itu diantaranya ada pembatasan jam operasional pasar rakyat," kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanto di Bantul, Jumat (8/1/2021).

Menurut dia, dalam Instruksi Bupati Bantul yang diterbitkan pada 8 Januari 2021 itu menyebutkan bahwa untuk operasional pasar rakyat dibatasi sampai jam 12.00 WIB, pembatasan mulai berlaku sejak dikeluarkan per hari ini dan berakhir sampai 25 Januari nanti.

"Kalau kebijakan Mendagri itu pelaksanaan PPKM dari 11 sampai 25 Januari, nanti kita juga sama sampai 25 Januari. Yang dibatasi hanya jam operasional sampai dengan paling lama jam 12.00 siang, tapi tetap dengan pengawasan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Dia mengatakan, pembatasan pasar rakyat hanya untuk jam operasional, dan bukan untuk kapasitas pedagang, karena penempatan para pedagang pasar di masing-masing lapak sudah menerapkan jaga jarak minimal dengan pedagang lain.

"Selama ini tidak masalah, tapi untuk pedagang tidak ada pengurangan pedagang, tetap saja seperti itu, karena jarak antarpedagang sudah sesuai, ada yang satu meter sampai 1,5 meter dengan pedagang di sebelahnya," katanya.

Dia mengatakan, di wilayah Bantul terdapat puluhan pasar berbagai tipe tergantung besar kecil pasar, akan tetapi di pasar tipe A terdapat pedagang yang biasa membuka pada pukul 14.00 WIB sampai sore bahkan malam, sehingga kelompok ini ada pengecualian.

"Ada segmen di pasar yang justru buka jam 14.00 sampai sore, yang seperti ini nanti perlakuannya khusus, karena kalau pedagang yang buka siang kalau menurut saya harus ada toleransi, karena mereka juga mencari rejeki pada jam-jam tersebut," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, tidak ada pemaksaan bagi pedagang yang tidak buka dagangan pada pagi hari, sebab dikhawatirkan akan muncul persoalan baru, karena kalau semua pedagang harus buka pagi, justru masyarakat berbondong bondong pada jam tersebut.

"Kalau jamnya dipadatkan justru masyarakat tahu pada jam itu tutup kemudian berbondong bondong ke pasar, malah ada persoalan. Kalau untuk toko swalayan dan toko kelontong di Instruksi Bupati dibatasi juga sampai jam 20.00 WIB," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut