get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

Kendalikan Demo di Malioboro, Pemda DIY Kaji Pelibatan Masyarakat

Kamis, 04 November 2021 - 07:40:00 WIB
Kendalikan Demo di Malioboro, Pemda DIY Kaji Pelibatan Masyarakat
Ribuan peserta menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD DIY Jalan Malioboro, Yogyakarta pada Kamis (8/10/2020). Pemda DIY tengah mengkaji pelibatan masyarakat untuk kendalikan demo di Malioboro. (Foto Ilustrasi: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemda DIY mengkaji pelibatan masyarakat untuk mengendalikan aksi demonstrasi di kawasan Malioboro. Pemda berdalih, pelibatan warga 
khususnya warga komunitas Malioboro ini berdasarkan masuka dari masyarakat

"Salah satu masukan dari masyarakat bagaimana mereka komunitas yang ada di Malioboro dilibatkan, jadi tidak hanya OPD pemda tapi komunitas-komunitas mereka itu dilibatkan, dan saya berterima kasih kalau mereka mau bantu," kata Asisten I Sekretaris Daerah DIY Sumadi seusai diskusi publik Peraturan Gubernur Nomor 1/2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (3/10/2021).

Menurut Sumadi, usulan itu muncul dalam diskusi publik Peraturan Gubernur Nomor 1/2021 yang mengundang berbagai elemen masyarakat termasuk sejumlah komunitas yang ada di Malioboro.

Untuk memutuskan pelibatan anggota komunitas Malioboro masuk dalam ketentuan regulasi, kata Sumadi, masih diperlukan kajian bersama tim penyusun konsep peraturan gubernur.

"Kami harus berdiskusi dengan teman-teman yang di tim lain, misalnya teman-teman yang di 'legal drafter' apakah itu perlu dimasukkan," kata Sumadi.

"Tapi prinsipnya masyarakat itu ingin ada keterlibatan. Kami akan kaji," kata dia lagi.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng menyarankan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X meninjau ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 yang melarang penyelenggaraan demonstrasi di sejumlah lokasi di Yogyakarta, termasuk kawasan Malioboro.

Saran tersebut mengacu temuan hasil investigasi ORI DIY-Jateng yang menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam penyusunan pergub itu.

Hasil investigasi menyimpulkan tidak ditemukan aktivitas pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan hingga pengesahan pergub tersebut meski hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018.

"Ketika (ORI) saya tanya malaadministrasi itu apa. Itu hanya karena belum melibatkan masyarakat jadi kami lakukan langkah ini (diskusi publik) dengan meminta masukan masyarakat dalam hal ini komunitas masyarakat yang ada di Malioboro," kata Sumadi.

Meski Pergub Nomor 1/2021 tidak dicabut, menurut Sumadi, sejumlah ketentuan dalam beleid itu masih dimungkinkan berubah menyesuaikan masukan dari masyarakat.

"Jangankan pergub, undang-undang saja bisa diubah apabaila ada ketentuan-ketentuan hukum yang memang perlu dimasukkan," kata dia pula.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut