get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Kulonprogo, Toyota Calya Terjepit 2 Truk

Kepala Desa di Kulonprogo Dipusingkan dengan Tingginya Tunggakan PBB

Selasa, 06 Maret 2018 - 16:17:00 WIB
Kepala Desa di Kulonprogo Dipusingkan dengan Tingginya Tunggakan PBB
Relawan dibantu warga saat menanam pohon pisang di calon lokasi bandara baru Yogyakarta. Sejak proyek bandara dimulai, jual beli lahan di kawasan itu cukup tinggi. (Foto: Dok.iNews.id)

KULONPROGO, iNews.id – Kepala desa di Kulonprogo dibuat pusing dengan tingginya tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Dalam dua tahun terakhir, nilai tunggakan mencapai Rp1 miliar.

Melonjaknya tagihan PBB tersebut selain akibat proses jual beli tanah yang belum balik nama, juga ulah beberapa oknum perangkat desa yang menilap uang pajak. Mereka tidak menyetorkan ke pihak desa.

Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) “Bodronoyo” Kulonprogo, Sigit Susetyo mengatakan tunggakan PBB ini terjadi karena banyak proses jual beli tanah yang di luar sepengetahuan desa. Dia mengakui, proyek pembangunan bandara baru Yogyakarta atau NYIA menjadi daya tarik bagi orang luar untuk membeli lahan di Kulonprogo.

Tidak hanya di desa sekitar calon lokasi bandara, namun juga di beberapa desa yang lokasinya jauh dari proyek bandara. “Setelah ada rencana (proyek bandara) banyak transaksi itu (jual beli tanah),” kata Sigit, Selasa (6/3/2018).

Kondisi ini menyulitkan pemerintah desa yang ingin menyerahkan surat ketetapan pajak PBB perdesaan dan perkotaan. Sebab dalam transaksi jual beli, pemerintah desa tidak terlibat langsung.

Proses jual beli hanya melibatkan pemilik lahan dengan calon pembeli. Jika akan diubah kepemilikan, biasanya melalui notaris. Namun tidak sedikit yang belum di balik nama. “Surat ketetapan PBB ini mau diberikan ke mana, desa tidak tahu alamatnya karena pemiliknya sudah berubah,” tutur Kepala Desa Tawangsari, Pengasih.

Pihak desa berharap ada regulasi lagi terkait dengan proses jual beli. Seperti dulu, setiap transaksi selalu melibatkan desa. Sehingga siapa pemilik yang baru akan diketahui dengan mudah. “Kita butuh regulasi itu agar mudah dalam pendataan kepemilikan lahan dan bangunan,” katanya.

Selain banyak pemilik yang tidak diketahui, Sigit juga tidak menampik adanya oknum perangkat desa yang nakal. Biasanya mereka memungut PBB dari masyarakat langsung secara kolektif. Namun ketika terkumpul tidak semuanya disetorkan. Justru ada yang digelapkan oknum ini untuk kepentingan pribadi. “Kita tidak menampik, ada oknum yang mengakibatkan tunggakan pajak PBB tinggi,” katanya.

Kabid Pajak Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD Kulonprogo, Nasib mengatakan tunggakan pajak sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Setiap tahun tunggakan pajak ini selalu bertambah.

Nilai tunggakan pajak sekitar 7 persen dari nilai surat ketetapan pajak PBB tahun 2017 yang nilainya sekitar Rp15 milair. Nilai tunggakan ini setara dan lebih dari Rp1 miliar. “Memang ada yang pemiliknya di luar kota, tetapi ada juga yang sudah bayar tetapi tidak disetorkan,” papar Nasib.

Beberapa desa yang tunggakannya tinggi di antaranya, Sukoreno dan, Salamrejo dan Tuksono, Kecamatan Sentolo. Di Kecamatan Panjatan, Desa Kanoman dan Panjatan. Di Kecamatan Wates, yakni Desa Giripeni, Bendungan,  dan Kelurahan Wates. Sementara Kcamatan Temon meliputi Kaligintung, Jangkaran, dan Palihan, serta Kecamatan Pengasih di Tawangsari, Margosari dan Kedungsari.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut