get app
inews
Aa Text
Read Next : Ustaz Evie Effendie Tak Penuhi Panggilan sebagai Tersangka KDRT, Terancam Dijemput Paksa

Kepala Dispetaru DIY Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Sultan: Biar Tanggung Sendiri

Selasa, 18 Juli 2023 - 14:02:00 WIB
Kepala Dispetaru DIY Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Sultan: Biar Tanggung Sendiri
Tersangka Kepala Dispetaru DIY KS digelandang petugas Kejati DIY usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemda DIY tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru DIY) Krido Suprayitno (KS) yang tersandung korupsi tanah kas desa. Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X akan bersikap profesional dan masalah ini urusan pribadi. 

Sultan mengatakan, penetapan KS sebagai tersangka memang harus terjadi. Hal itu merupakan konsekuensi apa yang telah dia lakukan, sehingga Kepala Dispertaru harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

"Sama dengan dengan apa yang harus terjadi, saya kira sekarang pak Krido bisa memberikan informasi kepada kejaksaan apa yang dia ketahui dan dia lakukan. Ya kan?" kata Sultan di Kepatihan, Selasa (18/7/2023).

Sultan mengatakan, Pemda DIY tidak akan membantu pendampingan hukum. Permasalahan yang muncul merupakan konsekuensi yang harus ditanggung KS sendiri. 

"Tanggung sendiri. Saya profesional saja tidak akan membantu apapun terserah hukum yang berjalan. Siapapun,” kata Sultan. 

Diberitakan sebelumnya, Kejati DIY telah menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno dalam kasus mafia tanah di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Kajati DIY, Ponco Hartanto menyebutkan pihaknya telah menaikkan status Krido Suprayitno dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.  

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti. Selanjutnya terhadap tersangka KS ditahan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan dinyatakana sehat oleh tim dokter.   

"Tersangka KS menerima gratifikasi dari saksi atau terdakwa Robinso Saalino, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa," kata dia.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut