Keterlaluan, IRT di Kulonprogo Curi Uang dan Handphone saat Diberi Tumpangan Tidur
KULONPROGO, iNews.id - Nasib sial dialami Tumini (55) warga Beji, Wates, Kulonprogo. Handphone dan uang Rp6,3 juta miliknya raib dibawa kabur perempuan yang diberi tumpangan tidur di rumahnya.
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan, kasus pencurian ini sebenarnya terjadi pada pertengahan bulan Juli lalu.
Kasus ini berawal saat korban bertemu dengan pelaku yang mengaku bernama Ja alias Yani (60) warga Panjatan, Kulonprogo. Saat itu pelaku mengaku sedang mengurus pensiunan suaminya dan butuh tempat istirahat.
Tanpa curiga, korban menawari pelaku untuk menginap dan langsung diiyakan oleh pelaku. Namun pada pagi harinya, pelaku sudah pergi dari rumah korban dan tidak diketahui keberadaannya.
“Pelaku ini membawa handphone milik korban dan uang senilai Rp6,3 juta,” katanya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan polisi dan dilakukan penyelidikan. Dari keterangan sejumlah saksi dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi akhirnya menangkap pelaku pada Jumat (20/10/20230
“Pelaku saat ini sudah ditangkap. Penyidik masih mendalami kasus ini,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
Editor: Kuntadi Kuntadi