Keterlaluan, Pemuda di Jogja Curi Motor Milik Temannya

YOGYAKARTA, iNews.id - PWJ (24) warga Umbulharjo, Yogyakarta ditangkap polisi karena diduga mencuri motor milik majikannya. Pelaku nekat mencuri karena ingin memiliki motor.
“Tersangka ini membawa kabur motor milik mantan majikannya saat bekerja di sebuah rumah makan di Umbulharjo,” kata Kapolsek Umbulharjo, Kompol Yayan Dewayanta, Senin (25/9/2023).
Aksi pencurian tersebut ini diketahui korban Wedi Kusmantoro (21) warga Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (15/9/2023). Saat itu korban hendak belanja kebutuhan warung namun motornya tidak ada. Mereka tidak ada yang mengetahui siapa yang memakai motor tersebut.
Akhirnya mereka curiga dengan pelaku yang sempat main ke warung. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi
“Motor itu dibawa kabur pelaku karena kuncinya masih tertancap,” katanya.
Petugas yang menerima laporan menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari situlah mengarah kepada keterlibatan pelaku. Polisi kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku selang dua hari.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi