get app
inews
Aa Text
Read Next : Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

Keterlaluan, Pemuda Klaten Sikat Motor dan Handphone Milik Teman Satu Kontrakan

Kamis, 01 September 2022 - 18:37:00 WIB
Keterlaluan, Pemuda Klaten Sikat Motor dan Handphone Milik Teman Satu Kontrakan
Seorang remaja ditangkap dalam kasus pencurian. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SLEMAN, iNews.id - Sungguh terlalu apa yang dilakukan TG (33) pemuda asal Juwiring, Klaten, Jawa Tengah. Dia tega mencuri sepeda motor, uang dan handphone milik temannya yang satu pekerjaan dan tinggal serumah. 

Kapolsek Ngemplak AKP Haryanto mengatakan, korban Riyan (19) warga Purworejo, Jawa Tengah. Antara korban dan pelaku sama-sama menjadi karyawan di sebuah warung sate yang ada di Ngemplak, Sleman. Mereka tinggal dan tidur bersama di warung sate tempat mereka bekerja.

"Tersangka TG mencuri sepeda motor milik korban saat korban terlelap," ujar kapolsek, Kamis (31/8/2022).

Aksi pencurian ini dilakukan pelaku sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korban belum terbangun dari tidurnya. Pelaku yang mengetahui di mana kunci, handphone serta dompet korban disimpan dengan leluasa mengambilnya.

Korban yang terbangun dari tidurnya kaget karena sepeda motor dan dompet miliknya tidak ada. Begitu juga dengan handphone miliknya juga tidak ada ditemukan.

"Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ngemplak,” katanya.

Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Mereka juga melakukan patroli cyber dengan mengamati media sosial. Akhirnya petugas mendapatkan adanya iklan sepeda motor di Solo yang diunggah melalui media sosial. 

Polisi mencurigai dengan sepeda motor yang dijual dengan jenis dan merek yang sama dengan milik korban.    Selanjutnya polisi menyamar sebagai pembeli dan mengecek motor yang ditawarkan tersebut. 

“Setelah cek, ternyata sepeda motor yang diiklankan tersebut identik dengan sepeda motor milik korban yang hilang. Pelaku kemudian ditangkap,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ngemplak AKP Sutriyono. 

Polisi juga mengamankan barang bukti dua handohine berikut dompet milik korban. Pelaku akan dijerat Pasal 363 atau 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut