Keterlaluan, Pemuda Wonosobo Ditangkap Polisi Curi Motor Milik Majikan
YOGYAKARTA, iNews.id - Sungguh keterlaluan yang dilakukan RJ (26) warga Wonosobo, Jawa Tengah. Dia nekat mencuri motor milik majikannya, yang biasa dia pakai sebagai inventaris kerja.
“Kami telah mengamankan pelaku seorang pemuda asal Wonosobo dalam perkara pencurian kendaraan bermotor,” kata Kapolsek Gondomanan Kompol Adul Jalil, Selasa (31/1/2023).
Aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada Sabtu (21/1/2023) pagi. Saat itu pelaku datang ke rumah korban MR (19) warga Kauman, Gondomanan menggunakan jasa ojek online. Pelaku kemudian mencuri sepeda motor Supra Fit dengan Nopol AB 4453 LZ yang terparkir di gang rumah. Motor itu kemudian dibawa ke kontrakannya.
“Sebelumnya pelaku ini sudah menduplikatkan kunci, jadi dengan mudah membawa kabur motor tersebut,” katanya.
Awalnya korban tidak menyadari kalau sepeda motornya hilang. Namun ketika akan menggunakan sepeda motor tersebut, korban baru sadar. Selanjutnya dilakukan pelacakan menggunakan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.
“Dari rekaman CCTV, korban berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.
Korban kemudian menelpon pelaku dan diminta untuk datang. Awalnya pelaku mengelak dituduh mencuri. Namun setelah ditunjukkan dengan rekaman CCTV, pelaku tidak bisa berkutik dan kasus ini dilaporkan ke Polsek Gondomanan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi