Ketua KY Mukti Fajar Dikukuhkan Jadi Guru Besar UMY

BANTUL, iNews.id - Ketua Komisi Yudisial Prof Mukti Fajar dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (25/5/2022). Dalam orasi ilmiahnya, Mukti Fajar menyampaikan narasi akademik Hukum dan Kesejahtetaan: Konsep regulasi di Era Sharing Economy.
Penghargaan guru besar ini diberikan melalui rapat senat yang digelar Sportorium UMY yang dihadiri tamu undangan secara daring dan luring. Dalam orasinya, Mukti mengatakan Sharing Economy yang melahirkan disruptive innovation membuat kekacauan jika diatur dengan normal yang dipakai meregulasi bisnis yang konvensional.
Untuk itulah, diperlukan beberapa terobosan hukum, di antaranya hukum bisnis harus didesain secara pragmatis agar dapat mengawal perubahan model bisnis yang cepat. Selain pergeseran otoritas reguler dari pemerintah ke pelaku usaha dengan memberi hak untuk membuat self regulation, sebagai peraturan yang dari kesepakatan pelaku bisnis itu sendiri.
“Ini akan lebih efektif menjaga persaingan yang adil dan pasar akan semakin dinamis sehingga masyarakat sebagai konsumen yang diuntungkan,” katanya.
Presiden Jokowi yang mengikuti secara daring mengapresiasi gagasan Mukti Fajar yang menawarkan terobosan konsep hukum yang mengedepankan kecepatan, fleksibilitas dalam memutakhirkan regulasinya dengan tetap mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi publik.
“Inovasi dan perkembangan teknologi telah membuat kompleksitas baru yang luar biasa terutama dalam dunia hukum. Semakin banyak isu-isu baru dengan risiko hukum baru, seperti media massa tanpa redaksi, perdagangan dan mata uang crypto, rekayasa genetika hingga munculnya berbagai macam moda bisnis baru yang disruptif yang dikenal dengan konsep sharing economy,” katanya.
Pengalaman banyak negara telah membuktikan bahwa regulasi selalu tertinggal dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum akibat kemunculan berbagai inovasi disruptif dan moda bisnis baru dalam sharing economy.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan, gagasan sharing economy membuktikan pentingnya transformasi sistem hukum sehingga mendorong kemajuan di bidang politik, sosial-budaya, teknologi dan ekonomi.
”Orasi ilmiah yang disampaikan mengingatkan kita betapa pentingnya untuk terus bertransformasi, khususnya dalam upaya kita untuk pulih dari pandemi dimana berbagai macam kolaborasi telah terbukti memberikan dampak luar biasa terhadap semua aspek kehidupan,” ujarnya.
Sementara Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan gagasan yang disampaikan Mukti Fajar merupakan pengakuan akademik bagi pencapaian kepangkatan akademik tertinggi sebagai puncak dari karir akademik.
“Kami percaya Prof Mukti Fajar sebagai ilmuwan, akademisi yang membawa misi ulul albab yang mencerdaskan, mencerahkan, membebaskan, memberdayakan dan membawa kemajuan Universitas Muhammadiyah dan bangsa,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi