get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabur Usai Serang Polisi Gunakan Kapak, Residivis Narkoba Ditangkap di Tempat Kos Cirebon

Komplotan Curanmor Lampung Dibekuk, Polda DIY Tangkap 8 Tersangka dan Amankan 19 Sepeda Motor

Selasa, 27 April 2021 - 13:45:00 WIB
Komplotan Curanmor Lampung Dibekuk, Polda DIY Tangkap 8 Tersangka dan Amankan 19 Sepeda Motor
Petugas menunjukkan para tersangka dan barang curanmor di Mapolda DIY, Selasa (27/4/2021). (Foto Koran Sindo-SINDONews/Priyo Setyawan)

KULONPROGO, iNews.id - Polda DIY menangkap delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah DIY. Masing-masing J (25), DA (24), JC (37), RS (16), AW (17), H (20), A (21) dan KP (23). Mereka merupakan jaringan pelaku dari Lampung dan ditangkap di Bakauheni, Lampung,  Minggu (25/4/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan, para pelaku ditangkap setelah ada laporan kasus pencurian pada Sabtu (24/4/2020). Dalam rentang 01.00 WIB - 22.00 WIB, terjadi tiga kasus pencurian kendaraan bermotor di Kapanewon Depok, Sleman, Kapanewon Sewon, Bantul dan di Kotagede, Yogyakarta.

Mendapat laporan itu, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selain dengan meminta keterangan korban, juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan curanmor. Dari informasi yang dikumpulkan berhasil mengindentifikasikan pelaku. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan para tersangka. 

“Pengejaran  diawali dari Sedayu ke Purworejo, Kebumen, Kebumen ke Cirebon, sampai akhirnya  dapat di Bakahueni dan menangkapnya, Minggu (25/4/2021),” kata Burkan, Selasa (27/4/2021).
 
Upaya penangkapan nyaris dilakukan di Pelabuhan Merak. Namun para tersangka sudah menyebarang duluan. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bakahueni, Lampung dan berhasil mengamankan para pelaku bersama barang bukti (BB).

Setidaknya ada 16 unit sepeda motor matic berbagai merk, tiga unit sepeda motor sport , pikap colt  L300 dan truk yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor.

“Para pelaku saat ditahan di  Mapolresta Yogyakarta,” katanya. 

Dalam setiap aksinya, pelaku datang dengan berboncengan sepeda motor untuk mencari sasaran. Pelaku menggunakan Kunci T untuk merusak kendaraan yang diincar. Mereka juga menodongkan senjata api rakitan jika ada yang  melakukan perlawanan.
 
“Bahkan  jika ada yang melakukan perlawanan mereka tidak segan-segan akan melukai,” katanya.

Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus ini. Dua orang pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama di tempat yang berbeda, yakni di Jakarta dan Bandung.

Mereka datang ke Yogyakarta dua kali, pertama  bulan Februari berhasil menggasak 7 sepeda motor dan April 12 sepeda motor. Sepeda motor itu dijual ke Lampung dan dipasarkan sendiri. Satu unit sepeda motor matic dijual antara Rp4 juta-Rp5 juta dan  jenis  sport Rp10 juta.
 
“Petugas masih memburu lima orang tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Burkan. 
  
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan akan merilis nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian tersebut. Nantinya masyarakat yang kehilangan kendaraan bisa mengecek ke Mapolda DIY. Untuk 19 unit kendaraan  tersebut sekarang berada di Mapolda DIY.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat)  dengan ancaman hukuman tujuh penjara tahun.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut