Konsumsi Sabu untuk Tingkatkan Stamina, 5 Sopir Travel di Kebumen Ditangkap Polisi

KEBUMEN, iNews.id – Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Lima orang pengedar ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 13,74 gram.
Lima tersangka yang diamankan, DD (25) warga Desa Banioro Kecamatan Karangsambung dan HD (27) warga Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng. Tiga tersangka lain TG (24) warga Desa Sidodadi Kecamatan Puring, BD (40) warga Desa Kalitengah Kecamatan Gombong dan BN (42) warga Alamat Gang Delima Kecamatan Kabupaten Kebumen.
“Ada lima tersangka yang diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 13,74 gram,” kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, Jumat (16/7/2021).
Pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi di masyarakat jika ada warga di Karangsambung yang mengonsumsi sabu-sabu pada 1 Juli lalu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan DD di sebuah tempat pencucian sepeda motor. Ikut diamankan baarang bukti sabu-sabu seberat 0,18 Gram.
Dari penangkapan DD, polisi berhasil mengantongi empat nama tersangka lain. Hari itu juga dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keempat pelaku. Mereka berdalih mengonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina dalam bekerja sebagai driver travel.
Salah satu tersangka mengaku khilaf telah mengonsumsi sabu-sabu. Sabu itu dibeli dari seseorang secara online. Sedangkan uangnya dari hasil menyisihkan gaji mereka sebagai sopir travel.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) d an 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi