Korupsi APBD 2003/2004, 7 Mantan Wakil Rakyat di Gunungkidul Dijebloskan ke Wirogunan

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Kejaksaan Negeri Gunungkidul kembali melanjutkan eksekusi terhadap para wakil rakyat periode 1999- 2004 lantaran perkara korupsi APBD 2003 /2004. Hari ini tujuh mantan wakil rakyat harus masuk ke LP Wirogunan Yogyakarta.
Kepala Kejari Gunungkidul Koswara menjelaskan, eksekusi terhadap tujuh mantan anggota DPRD tersebut merupakan kelanjutan putusan Mahkamah Agung.
Setelah beberapa tahun lalu dimulai eksekusi, hari ini menjadi eksekusi terakhir terhadap 33 mantan wakil rakyat periode tersebut.
"Ada tujuh yang kita eksekusi dari sembilan yang semestinya harus menjalani hukuman penjara," katanya kepada wartawan di Wonosari, Senin (21/12 /2020).
Dijelaskannya tujuh mantan wakil rakyat tersebut di antaranya Untung Nurjaya, Supriyo Hermanto, Samintoyo Suprapto, Amin Muhaimin, Supardi, Calimi, dan Marsudi.
Sedangkan dua orang lagi meninggal dunia. Dia adalah KRT Prodjohardjono dan Endro Subektyo. "Ini merupakan eksekusi terakhir. Dengan demikian kasus korupsi tunjangan anggota dewan periode 1999-2004 sudah selesai dieksekusi semuanya," ujarnya.
Koswara melanjutkan atas putusan MA, mereka harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun lebih.
"Jadi bervariasi ada yang 1 tahun 2 bulan dan paling lama 1 tahun 4 bulan. Kemudian para terpidana juga harus mengembalikan uang negara yang telah digunakan oleh masing-masing. Sekitar 53 juta sampai dengan 63 juta ditambah dengan 50 juta denda yang diberikan, " katanya.
Dalam pemanggilan sekaligus eksekusi tersebut semua terpidana kooperatif. Mereka didampingi kerabat masing-masing. "Di kantor mereka langsung diperiksa kesehatan dan dilakukan rapid test," ucapnya.
Editor: Ainun Najib