get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Tetapkan Gubernur Abdul Wahid Tersangka, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau

Korupsi Pengurusan IMB, Pegawai DLH Kota Yogyakarta Kena OTT

Rabu, 24 Januari 2018 - 09:01:00 WIB
Korupsi Pengurusan IMB, Pegawai DLH Kota Yogyakarta Kena OTT
Konferensi pers Polda DIY. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

SLEMAN,iNews.id - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Tim Saber Pungli) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Hal tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).  Pelaku merupakan tenaga bantuan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta berinisial IA. 

Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Gatot B udi Utomo mengatakan, Tim Saber Pungli bergerak setelah mendapatkan informasi adanya pemerasan oleh oknum pegawai kepada pengusaha kafe. Berdasarkan informasi tersebut kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.

Puncaknya pada Kamis, 18 Januari2018 pada pukul 20.30 WIB tersangka ditangkap di halaman Netcity Internet Learning Cafe di Jalan Ipda Tut Harsono. Saat itu, IA baru saja bertemu dengan korban DI dengan barang bukti sebuah tas plastik hitam berisi majalah dan uang Rp12,5 juta.

Selain itu ditemukan dua lembar kwitansi tanda terima Rp15 juta untuk mengurus IMB dan Rp12,5 juta untuk mengurus izin gangguan (IG). Polisi juga mengamankan telepon seluler (telpon) dan dua DVD berisi rekaman pembicaraan dan rekaman video.

"Pelaku ini yang menawarkan kepada korban dan aktif menghubungi. Beda dengan suap," kata Gatot saat pers release di Mapolda DIY, Selasa, 23 Januari 2018. 

Sedangkan IA yang memberikan uang berstatus korban dan hanya sebagai saksi. Dia lebih banyak pasif dan pelaku yang getol menghubunginya untuk meminta uang dengan dalih untuk mempercepat proses.

Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi di lingkungan DLH Kota Yogyakarta. Pelaku merupakan tenaga bantuan pada Seksi Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Hidup. Diduga menyalahgunakan kewenangannya dan meminta uang dari korban yang sedang mengurus izin. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 (e) Undang-undang No 20 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda DIY Kombes Pol Budi Yuwono mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi upaya pencegahan dan penyalahgunaan wewenang kepada sejumlah instansi. Khususnya menyangkat perkara yang rentan dengan tindak pidana korupsi dan pemberantasan pungutan liar (pungli).  "Kalau memang ada biaya harus dicantumkan agar semuanya jelas," katanya.

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut