KPK Didorong Turun Awasi Pengunaan Dana Keistimewaan DIY

YOGYAKARTA, iNews.id -Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2021 akan mendapatkan dana keistimewaan (danais) Rp1,32 triliun. KPK didorong ikut turun mengawasi penggunaan danais ini.
Danais itu rencananya akan lebih diperuntukkan urusan kepentingan kebudayaan. Agar pengunaannya tepat sasaran, maka harus melibatkan semua pihak dan stakeholder.
Aktivis Jogja Corrupton Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengatakan pengawasan dan pelibatan masyarakat ini penting. Sebab jika pengawasn dan pelibatan masyarakat minin, pengunaan danais sangat rawan disalahgunakan. Termasuk harus ada pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Banyaknya dana keistimewaan itu rawan diselewengkan dan dapat melahirkan benih-benih korupsi, maka JCW mendorong KPK untuk melakukan pengawasan secara ketat,” kata Kamba, Jumat (1/1/2020).
Kamba menjelaskan, pengawasan KPK diperlukan. Selain bagian dari tugas KPK, juga sebagai upaya pencegahan dan penindakan korupsi.
Selain itu, JCW juga meminta transparansi KPK dalam penangganan kasus dugaan dugaan korupsi pembangunan proyek Stadion Mandala Krida. Sebab meski KPK sudah memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan, namun KPK masih enggan menyampaikan para tersangka ke publik.
“Hingga pergantian tahun 2020 ke 2021 KPK belum juga mempublikasikan nama para tersangka. Justru ditengah proses penyidikan, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta melakukan pertemuan dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Jumat (4/12/2020),” ujarnya.
Editor: Ainun Najib