KPK Tak Lakukan Banding Terhadap Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melakukan banding atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Mensos, Juliari Peter Batubara. KPK menerima menerima vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari Batubara.
"Oleh karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (31/8/2021).
Pihak Juliari Batubara maupun tim jaksa KPK sama-sama tidak mengajukan banding. Oleh sebab itu keputusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. KPK akan segera mengeksekusi Juliari Batubara dalam waktu dekat.
"Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Editor: Ainun Najib