KPU Bakal Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat Penundaan Pemilu
SLEMAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan penyelenggara pemilu untuk menunda Pemilu. Memori banding akan disampaikan ke pengadilan dalam satu atau dua hari ke depan.
"Ya ini mekanisme yang harus kami tempuh. Satu dua hari kami akan ajukan banding ke PN jakarta Pusat," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, saat di UGM, Rabu (8/3/2023).
Upaya banding akan dilakukan karena KPU sebagai pihak tergugat. Ketika KPU tidak melakukan banding maka sama dengan menyetujui putusan tersebut. Oleh karena itu sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi keputusan tersebut, mekanismenya adalah akan banding.
“Sesuai prosedur hukum yang berlaku memang harus banding,” ujarnya.
Jika kemudian ada pihak lain yang juga melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Karena KPU sudah berkali-kali digugat oleh partai politik, bahkan juga oleh Bawaslu
"Kalau KPU dinilai tidak sungguh-sungguh ya teman-teman yang mau mengajukan gugatan itu baca dulu pembelaan kami, instruksi KPU tidak pernah KPU main-main," ujar dia.
Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan Partai Prima atas dasar atau dalil merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Akibat verifikasi KPU tersebut Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Atas dasar itu, hakim PN Jakarta Pusat kemudian mengabulkan gugatan Partai Prima dengan amar putusan yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun 4 empat bulan tujuh hari.
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000.
Editor: Kuntadi Kuntadi