get app
inews
Aa Text
Read Next : Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

KPU Kulonprogo Hanya Verifikasi Faktual 9 Parpol Nonsenayan

Selasa, 11 Oktober 2022 - 09:18:00 WIB
KPU Kulonprogo Hanya Verifikasi Faktual 9 Parpol Nonsenayan
Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo hanya akan melakukan verifikasi faktual kepada 18 partai politik (parpol) yang ada di Kulonprogo. Sebanyak sembilan parpol tidak akan diverifikasi karena sudah memiliki keterwakilan di DPR (parpol senayan) sehingga tin

KULONPROGO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo hanya akan melakukan verifikasi faktual kepada 18 partai politik (parpol) yang ada di Kulonprogo. Sebanyak sembilan parpol tidak akan diverifikasi karena sudah memiliki keterwakilan di DPR (parpol senayan) sehingga tinggal 9 parpol yang akan diverifikasi. 

Sedianya pemilu 2024 akan diikuti oleh 24 partai politik. Namun dalam tahapan verifikasi administrasi ada empat yang tidak memenuhi kelengkapan sehingga hanya ada 20 parpol yang dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi. Dari 20 parpol ini, ada dua yang tidak memiliki kepengurusan di Kulonprogo, sehingga tinggal 18 parpol. 

“Dari 18 parpol ini hanya sembilan yang akan diverifikasi, karena yang 9 parpol senayan (yang memiliki kursi di DPR) tidak diverifikasi,” kata Ketua KPU kulonprogo Ibah Muthiah, Senin (10/10/2022). 

Sembilan parpol senayan yang tidak perlu diverifikasi, PDI Perjuangan, PKS, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, Golkar dan PPP.

Sedangkan sembilan parpol ini nonsenayan, Partai Keadilan dan persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), PBB, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hanura dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Partai Ummat. 

“Sembilan parpol nonsenayan ini akan mengikuti verifikasi faktual waktunya hanya dijadwalkan 21 hari,” katanya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, Tri Mulatsih verifikasi ini akan dilakukan dengan mengunjungi masing-masing kantor parpol. Verifikasi dilakukan untuk kepengurusan parpol, keterwakilan, susunan pengurus dan domisili kantor.

“Nanti juga akan dilanjutkan verifikasi keanggotaan parpol dengan melihat bukti kebenaran dan keabsahan keanggotakan parpol paling sedikit 1/1.000 dari jumlah penduduk,” katanya. 

Sampai saat ini KPU telah menerima 36 aduan dari masyarakat yang keberatan namanya dicatut oleh parpol. Sebagian merupakan ASN, pamong dan masyarakat biasa. Tanggapan ini nantinya akan diinput dalam SIPOL, setelah melalui proses verifikasi administrasi tanggapan masyarakat.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut