Kronologi Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Bantul, Disiksa lalu Dibuang saat Kritis
BANTUL, iNews.id - Kronologi pembunuhan eks Sekjen Pordasi DKI Jakarta Herlan Matrusdi (68) yang ditemukan tewas di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, Kabupaten Bantul, DIY. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, kasus bermula dari penemuan mayat korban di kawasan wisata Gumuk Pasir pada Rabu, 28 Januari 2026 pukul 07.30 WIB. Temuan jenazah pria lansia ini sempat menggegerkan warga dan wisatawan.
Polisi bergerak cepat menyelidiki kasusnya dan menangkap dua pelaku masing-masing berinisial RM (42), warga Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, dan FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui mengalami kekerasan berulang selama berhari-hari sebelum akhirnya dibuang dan ditemukan tewas.
Polisi memastikan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan yang diawali penganiayaan berkepanjangan.
Kapolres menjelaskan, korban pertama kali bertemu dengan tersangka RM di sebuah homestay di wilayah Kota Yogyakarta pada 10 Januari 2026. Sejak saat itu, korban tinggal bersama para pelaku.
"Korban tinggal bersama dengan pelaku. Bersama dengan pelaku, istri pelaku dan anak pelaku. (Tinggal bersama) FM dan RM," ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto dikutip dari laman Polri, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan penyelidikan dan pencocokan rekaman CCTV, aksi kekerasan terhadap korban mulai terjadi pada 16 Januari 2026. Kekerasan bermula saat korban dan tersangka RM membahas rencana kerja sama usaha travel haji dan umrah.
Ucapan korban memicu emosi tersangka RM hingga berujung pemukulan dan penendangan.
"Memang ini ada kejadian pemukulan sudah berulang. Dimulai di tanggal ini menurut keterangan tersangka. Hari Jumat tanggal 16 Januari sekira pukul 10.00 WIB tersangka RM melakukan pemukulan ke arah korban mengenai pelipis, pipi, tangan kosong, menendang," katanya.
Kekerasan kembali terjadi pada 18 Januari dan 21 Januari 2026 dengan pemicu yang sama. Kondisi korban semakin memburuk akibat penganiayaan berulang tersebut.
"Kemudian di tanggal 18 Januari Januari, tersangka RM melakukan pemukulan dan penendangan ke arah korban Herlan ke arah kepala. Di tanggal 21 Januari tersangka RM melakukan pemukulan kembali kepada Herlan karena emosi usahanya tidak kunjung berjalan," ujarnya.
Puncak kekerasan terjadi pada 26 Januari 2026. Korban dipindahkan dari homestay ke sebuah guest house di wilayah Sleman. Di lokasi tersebut, kondisi korban dilaporkan sudah sangat lemah, tidak berdaya, bahkan tidak mampu menahan buang air kecil.
Pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 14.17 WIB, korban digotong oleh para pelaku dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Avanza. Aksi tersebut terekam jelas kamera CCTV.
Menurut pengakuan tersangka, saat dimasukkan ke dalam kendaraan, korban masih hidup namun dalam kondisi kritis.
"Pengakuan dari tersangka untuk korban pada saat itu masih hidup, tetapi memang kondisinya sudah kritis," ucapnya.
Korban kemudian dibawa menuju kawasan Parangtritis. Awalnya hendak diturunkan di kawasan Cepuri, namun karena ramai, para pelaku akhirnya membuang korban di area Gumuk Pasir Bantul hingga ditemukan meninggal dunia keesokan harinya.
Hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY menyimpulkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada bagian dada.
"Berdasarkan hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, tim medis menyimpulkan penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada bagian dada. Hal tersebut mengakibatkan patahnya beberapa tulang iga secara berurutan serta memar pada serambi kanan jantung yang membuat korban mengalami mati lemas," kata AKBP Bayu Puji Hariyanto.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Avanza hitam bernomor polisi AB 1767 AR, STNK, kunci kontak, serta pakaian milik korban. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Bantul dan dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw