get app
inews
Aa Text
Read Next : Siapkan 2.000 Dosis, Pemkot Jogja Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Kualitas Udara di Yogyakarta Akan Dievaluasi KLHK

Rabu, 15 Agustus 2018 - 22:32:00 WIB
Kualitas Udara di Yogyakarta Akan Dievaluasi KLHK
Masyarakat sedang beraktivitas di Jalan Malioboro, Yogyakarta. (Foto: dok.okezone).

YOGYAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akan melaksanakan program Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) di Yogyakarta, DIY. Program tersebut merupakan tindak lanjut atas keberhasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dalam melaksanakan pengendalian pencemaran udara.

"Program EKUP akan dilaksanakan tiga hari dari Tanggal 28 sampai 30 Agustus mendatang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yogyakarta, Suyana, Rabu (15/8/2018).

Menurutnya, evaluasi tersebut meliputi uji emisi kendaraan bermotor khusus roda empat, pemantauan roadside kualitas udara ambien, serta pemantauan volume dan kecepatan lalu lintas. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas udara perkotaan dengan cara menurunkan tingkat pencemaran udara dari sektor transportasi, khususnya kendaraan bermotor.

Dia menjelaskan uji emisi kendaraan bermotor akan dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut yaitu di hari pertama, Selasa (28/8) akan dilaksanakan di depan Kantor Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Jalan Urip Sumoharjo. Kemudian uji emisi hari kedua, Rabu (29/8) di Balai Pamungkas Jalan Atmosukarto, serta hari ketiga, Kamis (30/8) berada di Museum Perjuangan Jalan Kolonel Sugiyono.

"Uji emisi akan dilakukan menggunakan metode random sampling di lokasi titik pengujian," ujarnya.

Dia berharap kegiatan tersebut bisa memantau pencemaran emisi sumber bergerak melalui implementasi kebijakan, terkait pengendalian pencemaran secara terkoordinasi dan terpadu di Kota Yogyakarta. Khususnya pencemaran udara dari limbah pencemaran asap kendaraan bermotor.

Suyana mengatakan, untuk pemantauan roadside kualitas udara ambien serta volume dan kecepatan lalu lintas, dilaksanakan di Jalan Margo Utomo, Jalan Brigjen Katamso, dan Jalan Urip Sumoharjo. "Uji udara ambien roadside dilakukan di tepi jalan dengan menggunakan metode grab sampling selama 24 jam," katanya.

Dia mengungkapkan hasil uji tersebut akan dijadikan basis data untuk merumuskan kebijakan pengendalian pencemaran udara. Sedangkan traffic counting akan dilakukan dengan metode penghitungan jumlah kendaaran yang melewati jalan. (Kuntadi)

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut