Kulonprogo Miliki Kuota 6 Kepala Keluarga untuk Transmigrasi, Begini Aturannya
KULONPROGO, iNews.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo mendapatkan kuota enam kepala keluarga (KK) untuk bertransmigrasi pada 2022. Sebelumnya selama dua tahun program transmigrasi dibatalkan karena masih dalam pandemi Covid-19.
Kuota enam kepala keluarga ini akan ditempatkan di dua unit pemukiman transmigrasi. Dua KK akan ditempatkan di unit pemukiman transmigrasi di Kawasan Mahalona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan empat KK lainnya ditempatkan di UPT Raimuna Kawasan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Tahun ini kuotanya ada enam, setelah dua tahun sebelumnya dibatalkan karena Covid-19,” kata Kepala Disnakertrans Kulonprogo Nur Wahyudi, Jumat (11/2/2022).
Menurutnya, untuk kawasan Maligano di Kabupaten Muna kondisinya memang diarahkan menjadi transpolitan. Bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) akan dijadikan pilot project transmigrasi oleh pemerintah pusat.
Setiap calon transmigran tidak dipungut biaya atau gratis. Peserta bisa mendaftar secara sukarela dan semuanya ditanggung pemerintah. Mereka akan mendapatkan fasilitas rumah permanen dan semiu permanen yang siap huni dan lahan pertanian.
Toptal lahan pemukiman dan pekarangan dan lahan garapan mencapai 2 hektar. Sebelum usaha pertanian sukses mereka juga akan mendapatkan bantuan usaha senilai Rp8 juta.
“Selama satu tahun akan mendapatkan jatah hidup dan berangkatnya juga dengan pesawat,” katanya.
Bagi masyarakat yang tertarik bisa mendaftarakan diri pada jam kerja di Disnakertrans. Syaratnya ber-KTP Kulonprogo dan beruysia 18-50 tahun dan belum pernah transmigrasi. Sebelum diberangkaykan juga akan diberikan pelatihan oleh Balai Besar Latihan Masyarakat (BBLM) Sleman.
“Jumlah peminat tahun lalu ada delapan, tetapi apakah mereka masih siap berangkat atau tidak akan kami cek ulang,” kata Kabid Transmigrasi Disnakertrans Kulonprogo Heri Widada.
Rencananya, calon transmigran ini akan diberangkatkan pada bulan Juli mendatang. Sedangkan kuota DIY sekitar 50 kepala keluarga, yang dibagi di lima kabupaten/kota. Kulonprogo dan Kota Yogyakarta mendapatkan kuota enam KK, Kabupaten Gunungkidul dan Sleman masing-masing 12 KK, serta Kabupaten Bantul 14 KK.
Editor: Kuntadi Kuntadi