Kurang Ajar, Karyawan Kafe di Kebumen Curi Drone Milik Juragannya
KEBUMEN, iNews.id - Karyawan kafe di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, MFR (21) dilaporkan polisi oleh juragaannya sendiri karena diduga telah mencuri drone. Saat ini pelaku telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan.
Pelaku MFR merupakan warga Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kebumen. Aksi pencurian dilakukan pelaku pada 23 Juni lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Pelaku mencuri drone jenis Fimi X8 SE 2020 milik majikannya.
"Tersangka mengambil satu unit drone milik korban yang tergeletak di kamar kafe tempatnya bekerja," jelas Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin, Jumat (29/7/2022).
Korban yang kehilangan drone kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Pejagoan, pada 12 Juli lalu. Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada keterlibatan pelaku yang merupakan salah satu karyawan kafe.
“Pelaku ini sudah bekerja sekitar lima bulan sehingga cukup hafal dengan kondisi kafe,” katanya.
Hal inilah yang memudahkan pelaku dalam melakukan pencurian. Dia langsung mengambil drone dan dibawa pulang. Drone ini kemudian dijual di Yogyakarta seharga Rp3,8 juta. Uang hasil penjualan dipakai untuk membeli handphone dan memenuhi kebutuhannya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi