Lagi Patroli Klitih, Polisi Malah Dapatkan Pengedar Pil Psikotropika
BANTUL, iNews.id – Polres Bantul, DI Yogyakarta mengamankan seorang pemuda NTJ (30) saat patroli antisipasi klitih (kekerasan di jalan). Tersangka kedapatan membawa ribuan obat-obatan psikotropika.
NTJ merupan warga Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Petugas menangkapnya saat patroli klitih di wilayah Kasihan, tepatnya di depan Halte Pasar Niten, Glondong. Tersangka saat itu tengah membawa paket yang mencurigakan.
"Kita amankan tersangka dengan membawa paketan yang berisi pil psikotropika," kata Kasatresnakoba Polres Bantul, AKP Andhyka Donny H, dalam keterangan yang diterima iNews.id, Kamis (24/1/2019).
Dari hasil penggeledahan polisi, tersangka membawa 20 tablet alprazolam, 100 tablet trihexyphenidyl, dan enam toples yang setiap toplesnya berisi 1.000 butir obat mengandung psikotropika.
Menurut pengakuan tersangka NTJ, barang-barang ini diperoleh dari seseorang di Jakarta. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara, dan UU Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Katanya dia dapat dari seseorang di Jakarta," ujar dia.
Selain NTJ, Polres Bantul juga telah mengamankan dua tersangka lainnya yang diduga terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Mereka berinisial GPP (19) dan AAL (20). Keduanya ditangkap di Kecamatan Imogiri.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah plastik keresek warna hitam yang di dalamnya berisi 48 pil dengan label huruf Y. Obat-obat ini merupakan pil terlarang yang diatur dalam undang-undang kesehatan.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal