Langgar Aturan PTKM, Satpol PP Sleman Akan Tutup Paksa Ruang Usaha
SLEMAN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan menutup paksa ruang usaha yang melanggar instruksi Bupati Sleman No 01/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengatat secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) guna pengendalian Covid-19. Jika masih membandel, surat izin usaha akan dicabut.
“Bagi tempat usaha yang masih beroperasi melebihi batas waktu, akan ditutup paksa, diberi teguran dan surat peringatan. Jika melanggar lagi akan dicabut izin usahanya,” kata Kepala satpol PP Sleman, Susmiarto, Senin (11/1/2021).
Dalam PTKM, sudah diatur mengenai jam operasional tempat usaha. Mulai pusat perbelanjaan, tempat wisata hingga kuliner, termasuk warung burjo dan angkringan hanya sampai pukul 19.00 WIB. Untuk usaha kuliner, masih bisa beroperasi setelah pukul 19.00 WIB, namun khusus melayani pemesanan dibawa pulang.
“Untuk makan di tempat sudah tidak boleh. Selain itu juga harus menjaga ketertiban dan tidak boleh ada kerumunan,” katanya.
Selama pelaksanaan PTKM, tim gabungan, TNI-Polri dan Satpol PP Sleman dibantu Satpol PP Pemda DIY akan meningkatkan patroli, terutama di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Baik di tempat publik maupun tempat keramaian lainnya, seperti pusat perbelanjaan, wisata dan kuliner.
“Masyarakat yang bandel bekerumuan juga akan dibubarkan. Untuk itu masyarakat diharapkan tidak berkerumun di tempat publik,” katanya.
Kasus Covid-19 di Sleman sampai Senin (11/1/2021) terkonfrimasi sebanyak 6.145 kasus, rinciannya dirawat 1.321 orang, sembuh 4.708 orang. Sedangkan untuk kasus meninggal 116 orang.
Editor: Kuntadi Kuntadi