get app
inews
Aa Text
Read Next : Limbah Cair di Tugu Jogja Kembali Meluap, Pemkot Jogja Turunkan Tim Investigasi

Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Satpol PP DIY Bubarkan Acara Komunitas Vespa

Minggu, 06 Desember 2020 - 08:50:00 WIB
Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Satpol PP DIY Bubarkan Acara Komunitas Vespa
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (Foto: iNews/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Petugas Satpol PP bersama dengan aparat kepolisian melakukan patroli dan membubarkan kerumunan massa di sejumlah lokasi untuk mencegah penularan Covid-19. Petugas terpaksa membubarkan sejumlah komunitas vespa karena tidak menaati protokol kesehatan Covid-19. 

Kerumunan massa yang dibubarkan ini ada depan sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Laksda Adisutjipto dan di sekitar Tugu Yogyakarta. Petugas memberikan imbauan menggunakan pengeras suara dan meminta mereka untuk bubar. Mendapat peringatan ini, satu per satu komunitas vespa ini pun meninggalkan lokasi. 
 
“Mereka terpaksa dibubarkan karena tidak menaati protokol kesehatan. Mereka berkerumun dan tidak jaga jarak atau tidak memakai masker,” kata Kepala Satpol PP DI Yogyakarta, Noviar Rahmad, Minggu (6/12/2020). 

Noviar mengatakan, saat ini di Yogyakarta memang ada agenda yang banyak dihadiri dari komunitas vespa. Acara tersebut juga sudah mendapatkan izin dari gugus tugas Kota Yogyakarta dan akan berakhir sampai dengan Minggu pagi ini.
Sejak Sabtu (5/12/2020) sore, petugas Satpol PP dan polisi terus memnatau kegiatan di lapangan. Lantaran banyak terjadi pelanggaran, Satpol PP akhirnya mengeluarkan sanksi berupa penghentian kegiatan pada malam harinya. Sedangkan para peserta diminta untuk kembali ke daerah masing-masing.

“Izinnya sampai Minggu pagi, tetapi karena ada pelanggaran terpaksa dihentikan dan peserta kami minta kembali ke daerah masing-masing,” katanya.  

Gubernur DIY telah mengeluarkan Pergub No 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Salah satu sanksi yang bisa diberikan adalah dengan menghentikan operasional kegiatan.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut