Libur Imlek ASN Sleman Dilarang ke Luar Kota, Melanggar Sanksi Tegas Menanti
SLEMAN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melarang aparatur sipil negara (ASN) berlibur ke luar kota pada libur Imlek. Jika ada yang nekat melanggar, bupati akan memberikan sanksi tegas.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, larangan ASN bepergian ke luar kota saat libur Imlek ini didasarkan apda surat edaran (SE) Menpan dan RB No 4/2021 tetang Pembatasan Berpergian ke Luar Daerah Bagi ASN Selama Libur Imlek dalam Masa pandemi COVID-19 tertanggal 9 Februari 2021.
“Ya, bagi yang melanggar akan ada sanksi disiplin PNS,” kata Bupati Sleman Sri Purnomo, Kamis (11/2/2021).
Sanksi yang akan diberikan cukup bervariasi, mulai dari teguran sampai terberat dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Namun semuanya akan dilihat dari tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk itulah ASN harus menaati surat edaran tersebut.
“Kami minta para ASN Sleman tidak pergi keluar daerah dan tetap menjaga protokol kesehatan,” katanya.
Pemkab Sleman akan melakukan pengawasan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Pengawasan akan dilakukan secara melekat oleh atasan masing-masing.
“Pengawasannya pada atasan masing-masing ASN, dan harus dilakukan secara ketat,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi