Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD

KULONPROGO, iNews.id - Lurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo berinisial DYC (33) ditangkap polisi akibat tersandung kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. DYC diduga menjual sabu ke pelanggannya dengan sistem COD.
“Benar ada perangkat desa yang ditangkap dalam kasus narkoba,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo, AKP Triatmi Noviartuti, Kamis (13/6/2024).
Dia mengungkapkan, penangkapan DYC merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka DP di Karangsewu, Galur, Kamis (6/6/2024). Dari pemeriksaan ini diketahui barang berupa serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu ini dibeli dari tersangka DYC secara COD (cash on delivery).
Dari hasil inilah polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap DYC di rumahnya, Senin (10/6/2024) di rumahnya. Dari pemeriksaan, DYC mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka DP.
“Dari pengakuannya, barang itu diperoleh dari seseorang Jawa Tengah,” katanya.
Dalam kasus ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,3 gram dari tangan DP. Sedangkan dari tersangka DYC berupa Honda Scoopy, handphone, dan helm.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang ada.
Kamitua Kalurahan Hargomulyo, Tri Haryono membenarkan adanya penangkapan terhadap lurah mereka dalam perkara narkotika. Masalah ini sudah disampaikan kepada Camat dan Pemkab Kulonprogo. "Sambil menunggu proses yang ada kami tetap diminta melayani masyarakat," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki