Mabuk Pil Koplo, Pengemudi Mobil di Sleman Tabrak Motor lalu Terperosok Keluar Jalur

SLEMAN, iNews.id - Pemuda berinisial AP (28) warga Bantul harus berurusan dengan polisi lantaran melarikan diri usai mobil yang dikendarainya menabrak pengendara motor di Jalan Wates Km 6, dekat Jembatan Gejawan Kidul, Gamping, Sleman, DIY Kamis (27/5/2021) malam. Dia di mobil bersama tiga temannya masing-masing RN (24), DA (29) dan TN (28).
AP ditangkap setelah mobilnya terperosok di daerah Temuwuh Kidul saat dikejar warga. Dia diduga berkendara dalam kondisi mabuk pil koplo. Sebab saat diperiksa, di dalam mobil terdapat 42 butir pil koplo. Selain itu juga ada dua senjata tajam (sajam) jenis samurai dan golok.
Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Fendi Timur mengatakan, kasus ini berawal saat AP yang mengendarai mobil Honda Jazz bersama tiga temannya melaju dari arah timur ke barat di Jalan Wates. Sampai di lokasi kejadian, ada pemotor dari arah berlawan. Karena tidak bisa mengendalikan laju kendaraan, mobil menabrak motor hingga pengendaranya jatuh dan terluka.
“Setelah menabrak tidak berhenti, namun terus memaju kendaraannya,” kata Fendi, Sabtu (29/5/2021).
Warga yang mengetahui kejadian itu berusaha mengejar. Sampai di perempatan Ambarketawang, Gamping, mobil belok kanan dan saat melintas di Temuwuh Kidul, Ambarketawang, kendaraannya terperesok. Warga kemudian mengamankan AP dan tiga temannya.
“Petugas kemudian membawa mereka ke Mapolsek Gamping,” katanya.
Fendi menjelaskan, AP diduga mabuk pil koplo saat mengendarai mobil. Hasil pemeriksaan, dia mengaku habis mengonsumsi pil koplo. Pil itu milik RN, DA dan TN, namun mereka memilik resep dari dokter. Untuk itu Polsek sudah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Sleman
“Untuk senjata tajam dari pemeriksaan itu milik AP,” ucapnya.
Mengenai sajam tersebut, polisi masih menyelidiki motif AP membawanya. Dia dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara tiga temannya masih sebagai saksi.
“Saat ini kami masih melengkapi berkas pemeriksaan,” katanya.
Editor: Donald Karouw