Mahasiswa di Yogyakarta Ditangkap Polisi Usai Menjambret Handphone

YOGYAKARTA, iNews.id – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta FR (20) ditangkap petugas Reskrim Polsek Mergangsan, Yogyakarta. Pelaku diduga telah menjambret handpone milik Listiyani (31) warga Surokarsan, Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta.
Kapolsek Mergangsan, Yogyakarta, Kompol Rachmadewanto mengatakan penjambretan itu terjadi di depan Masjid Nurul Huda yang terletak di Gang Sugeng, Surokarsan, pada Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu korban bersama temannya berjalan kaki ke arah utara sambil bermain handphone. Saat itulah pelaku yang mengendarai sepeda motor matik langsung merampas handphone korban dengan tangan kirinya. Pelaku langsung kabur dengan memacu sepeda motornya ke arah utara.
“Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Mergangsan,” katanya, Selasa (31/8/2021).
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pelapor. Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan
“Tersangka kami tangkap di Giwangan, Umbulharjo, Senin (16/8/2021) pukul 18.00 WIB,” katanya.
Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya handphonemilik korban, jaket warna hitam, helm standar warna merah, sepeda motor matik Beat dengan Nopol AB 6936 JU. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 atau 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas empat tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi