Mahfud MD Sebut Marak Fenomena Industri Hukum di Daerah, Pernah Terjadi di Jogja
YOGYAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut adanya fenomena industri hukum yang muncul di daerah. Fenomena ini disebut juga pernah terjadi di Yogyakarta.
"Ada laporan begini nih, di daerah itu banyak sekali sekarang apa yang disebut industri hukum, aturan itu dibuat atau diberlakukan untuk mengambil keuntungan," ujar Mahfud saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pemda DIY Triwulan I Tahun Anggaran 2023 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (16/5/2023).
Mahfud mengatakan fenomena itu telah dibahas dalam rapat lintas kementerian yang dia pimpin beberapa waktu terakhir.. Rapat diikuti oleh unsur Kemendagri, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenpan RB, serta BPKP. "Laporan antara lain muncul dari Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji," ujar Mahfud
Laporan itu disampaikan melalui surat. Dalam suratnya Sutarmidji mengaku resah, sebab di tengah proyek pembangunan yang sedang berlangsung di Kalbar tiba-tiba muncul oknum jaksa yang melakukan pemeriksaan dengan tuduhan adanya dugaan korupsi.
"Proyek sedang berjalan, sudah diperiksa oleh jaksa. Jaksa manggil, katanya korupsi ini. Sehingga orang menjadi takut melakukan proyek, nah jaksanya cuma meras-meras aja itu," tutur Mahfud MD.
Mahfud menyabut usai melakukan pemeriksaan dengan tuduhan melanggar hukum, kejaksaan setempat tidak kunjung memberikan keputusan hukum terkait ada atau tidaknya tersangka dalam proyek itu.
"Dibilang melanggar hukum, kamu korupsi ini, diperiksa terus. Enggak pernah ada keputusan apakah tersangka atau tidak ya hanya diperas saja, polisi juga melakukan hal yang sama," ucap Mahfud.
Mahfud memastikan sudah ada aturan dan kesepakatan bersama terhadap proyek pemerintahan yang sedang berjalan, kejaksaan maupun kepolisian tidak boleh melakukan pemeriksaan sebelum masa anggaran berakhir.
"Selain itu apabila ditemukan permasalahan, kata dia, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu melaporkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau inspektorat daerah," ujarnya.
"Jangan langsung dari jaksa dan polisi langsung ke pimpro (pemimpin proyek) atau langsung ke yang nyetor barang, itu sangat menganggu," ujarnya.
Kasus yang disebut sebagai industri hukum ternyata tak hanya muncul di Kalbar. Mahfud menyebut kasus serupa banyak ditemukan di provinsi lain termasuk di Sulawesi Selatan.
Fenomena industri hukum juga pernah membuat pegawai ketakutan hingga enggan mendaftar sebagai pejabat dinas tertentu di wilayah Yogyakarta.
"Kalau tidak salah dulu di Yogyakarta, dulu betapa di sini perlu beberapa pejabat dinas misal yang diperlukan 10 tapi yang mendaftar cuma enam. Kenapa? Karena takut, orang disuruh jujur tapi APIP-nya enggak bener. Suruh laporan yang bener tapi disuruh menyuap agar tidak diperiksa. Agar tidak dijadikan tersangka korupsi," ucapnya.
Mahfud menyebut tanpa ada landasan moral dan etika, produk hukum berpotensi dijadikan lahan industri dengan instrumen pasal yang telah disiapkan untuk keuntungan pihak tertentu.
Editor: Ainun Najib