get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Pencurian Gelang Emas dan iPhone Ditangkap saat Live TikTok di Pandeglang

Majikan Pergi Outbond, Pekerja di Sleman Malah Curi Perhiasan

Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:11:00 WIB
Majikan Pergi Outbond, Pekerja di Sleman Malah Curi Perhiasan
Petugas menunjukkan tersangka pencurian dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolsek Godean, Sleman, Rabu (21/10/2020). (Foto: Sindonews/Priyo Setyawan)

SLEMAN, iNews.id - Seorang pegawai rumahan berinisial JSAD (19) di Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mencuri perhiasan majikannya saat ditinggal outbond.

Pelaku JSAD merupakan warga Gisting, Tanggamus, Lampung ini. Kejadian itu dilakukan JSAD saat majikannya pergi, sehingga rumahya kosong. JSAD sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Godean, Sleman

Kanit Rekrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan kasus ini terungkap saat warga Sembuh Wetan, Sidokerto, Godean, Sleman Anis Kurnianingsih melaporkan telah kehilangan perhiasan gelang emas 10,5 gram serta 3 cicin dewasa 5,5 gram dan 2 cicin anak 2 gram yang ditaruh dalam plastik dan disimpan di lemari kamar tidurnya.

Dia mengetahui hilang saat pulang dari outbond di daerah Turi, Minggu (20/9/2020) melihat lemari di dalam kamarnya berantakan. Melihat kondis itu kemudian korban mengecek ternyata plastik yang berisi perhiasan emas itu tidak ada dan Saart mencari di sekitar rumah juga tidak menemukannya. Ketika ditinggal outbond rumah sepi.

“Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Godean,” kata Bowo saat ungkap kasus, Rabu (21/10/2020).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasi yang didapat mengarah kepada pegawai korban yakni JSAD warga Gisting, Tanggamus, Lampung. Pelaku pun ditangkap pada Jumat (25/9/2020) dan dibawa ke Mapolsek Godean.

“Kecurigaan kepada JSAD karena setelah kejadian tidak masuk kerja. Sehingga dipancing oleh majikannya akan diberi bonus dan diminta datang ke rumahnya, Jumat (25/9/2020). Saat diintrogasi mengaku mengambil perhiasan itu dan telah menjualnya,” ucapnya.

Dari pemeriksaan perhiasan gelang dan cicin emas itu dijual JSAD Rp5 juta dengan cara COD di daerah Gamping. Hasil penjualan dibelikan sepeda motor Rp2 juta dan sisanya Rp3 juta untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“JSAD dalam kasus ini dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut