Maling Gamelan, 2 Warga Bantul Ditangkap Petugas

BANTUL, iNews.id- Dua orang pria berinisial S (40) warga Salakan, Potorono, Banguntapan, Bantul dan JWS (36) warga Cempoko Jajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul terpaksa harus berurusan dengan kepolisian lantaran aksinya mencuri satu set alat gamelan senilai puluhan juta rupiah. Mereka ditangkap oleh jajaran anggota Polsek Piyungan pada Jumat (16/6/2023) kemarin.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menerangkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Kamis 8 Juni 2023 lalu. Tepatnya terjadi sekira pukul 18.00 WIB di Dusun Kuden, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan.
"Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari para saksi, awal mula kejadian pelaku pura-pura nongkrong di sekitar TKP untuk mengamati situasi. Setelah dirasa aman, kemudian pelaku merusak jendela dan masuk rumah milik korban, terus mengambil alat musik gamelan tersebut, lalu setelahnya pergi menggunakan sepeda motor," katanya, Sabtu (17/6/2023).
Setelah kejadian itu, korban yang merasa kehilangan selanjutnya membuat laporan polisi. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Dari serangkaian hasil olah TKP, penangkapan yang dilaksanakan oleh Tim Opsnal Polsek Piyungan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rudianto berhasil mengamankan pelaku secara estafet dan terpisah," katanya.
Adapun akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp46 juta. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Piyungan untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, mereka terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Editor: Ainun Najib