Mantan Teller Bank Pemerintah Jadi Tersangka Korupsi Investasi Fiktif Rp5,67 Miliar

YOGYAKARTA, iNews.id - Mantan teller bank pemerintah di Yogyakarta, RL ditetapkan menjadi tersangka kasus program investasi fiktif tahun 2016-2022 yang merugikan keuangan negara Rp5,67 miliar. Perempuan asal Mranggen, Demak ini ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2B Wonosari.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartono mengatakan, Kejati DIY telah menetapkan RL sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif di salah satu bank milik pemerintah di Jalan Adisutjipto, Yogyakarta. Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari sampai dengan 13 Agustus 2023.
"Tersangka bakal ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2B di Gunungkidul," ujar Ponco, Selasa (25/7/2023).
Kasus korupsi ini dilakukan RL pada rentang tahun 2016 sampai dengan 2022. Dia diduga melakukan penyimpangan dalam penawaran investasi fiktif dan penggunaan dana simpanan nasabah. Cara yang digunakan tersangka dengan menawarkan program tabungan yang bukan merupakan program dari bank tempat dia bekerja.
Nasabah diminta syarat setoran mengendap selama 1 tahun atau 6 bulan dan jumlah orang minimal Rp100 juta dengan bunga sekitar 1,5 persen per bulan. Ada sekitar 13 orang nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan setoran bervariasi dengan jumlah 45 rekening.
Tanpa sepengetahuan nasabah, tersangka menerbitkan kartu debit ATM. Selanjutnya mengelola dan menguasai kartu debit ATM milik para nasabah.
Tersangka juga menarik tunai untuk keperluan pribadi dan mentransfer kepada pihak lain. Tersangka juga mentransfer ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program tabungan yang ditawarkan tersebut.
“Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara senilai Rp5,67 miliar,” katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Kuntadi Kuntadi