Marak Korban Pinjol Ilegal, Kanwil Kumham DIY Buka Layanan Aduan

YOGYAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) DIY membuka layanan aduan bagi masyarakat korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka telah menyiapkan tenaga penyuluh khusus untuk menerima aduan.
“Masyarakat yang merasa dirugikan dengan Pinjol ilegal silakan lapor,” katanya, Senin (25/10/2021).
Setiap harinya disiagakan dua tenaga penyuluh khusus yang siap menanggapi aduan yang ada. Aduan dibuka setiap hari pada jam kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Penyuluh ini siap memberikan informasi terkait aspek hukum pinjol, hingga prosedur membuat laporan jika ingin melanjutkan ke proses hukum.
"Kami akan memberikan arahan sebaiknya apa yang dilakukan masyarakat ketika ada pelanggaran pinjol, kemudian kami memberikan jalur-jalurnya seperti apa jika akan memroses secara hukum," kata dia.
Menurutnya, inisiatif Kanwil Kumham DIY membuka layanan itu untuk merespons keresahan masyarakat seiring maraknya kasus pinjol ilegal di berbagai daerah, termasuk di DIY. Pimpinan juga sudah memerintahkan agar ada upaya sosialusasi terkait regulasi hukum pinjaman online.
“Kami yakin korbannya banyak tetapi masyarakat enggan melaporkan. Secara spesifik belum ada data, cuma kami mengambil data dari media massa dan beberapa intern pegawai kami sendiri yang menjadi korban pinjol,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi