get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Ungkap Jumlah Tersangka Karhutla Naik jadi 83 Orang, Ini Penyebabnya

Mau Transaksi, 3 Pengedar Pil Terlarang Diringkus Polisi

Selasa, 19 Februari 2019 - 12:11:00 WIB
Mau Transaksi, 3 Pengedar Pil Terlarang Diringkus Polisi
Ketiga tersangka pengedar pil yarindo dibekuk kepolisian. (Foto: iNews.id/Kuntadi).

KULONPROGO, iNews.id – Tiga orang pengedar obat-obatan terlarang lintas provinsi dibekuk tim Satresnarkoba Polres Kulonprogo. Jaringan mereka ini sudah memasarkan pil yarindo ke wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah (Jateng) bagian selatan.

Tiga pelaku yang diamankan adalah AS (23) FAS (23) dan MKA (21) yang semua merupakan warga Kebumen, Jawa Tengah. Mereka diringkus polisi saat hendak mengantar pil yarindo kepada salah satu pembeli.

"Awalnya kita menangkap AS. Dari pengakuannya, kita tangkap dua pelaku lain," kata Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, di Mapolres Kulonprogo, DIY, Selasa (19/2/2019).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 635 butir pil yarindo dikemas dalam toples plastik. Petugas juga menyita handphone yang dipakai untuk transaksi penjualan.

Peranan para tersangka ini, kata dia, AS sebagai kurir yang mengantar barang atas perintah FAS. Sedangkan MKA bertugas sebagai penyedia obat-obat tersebut, dia membeli dari seorang temannya di Kota Yogyakarta.

"Kita masih kembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ujar dia.

Modus jual beli obat terlarang ini tidak dilakukan sembarangan. Mereka hanya menjual kepada orang yang dikenal lewat jaringan media sosial, kemudian berkomunikasi di telepon seluler (HP) untuk selanjutnya bertransaksi.

"Jadi seperti COD (cash on delivery), bertemu bayaran dan barang diberikan," kata Munarso.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut