get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabid Propam-Kasubbid Paminal Polda Sumut Dicopot Dugaan Pemerasan, Diperiksa Terpisah!

Menyamar Jadi Konsumen, Polres Gunungkidul Bongkar Kasus Prostitusi Online

Selasa, 16 Maret 2021 - 16:08:00 WIB
Menyamar Jadi Konsumen, Polres Gunungkidul Bongkar Kasus Prostitusi Online
Satreskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus prostitusi online dan menetapkan satu tersangka. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus prostitusi online di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Polisi menetapkan QF (23), warga asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan sebagai tersangka dan empat perempuan sebagai saksi dan korban. 

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan, kasus protistusi ini berhasil diungkap oleh Tim Patroli Cyber Polres Gunungkidul. Mereka menemukan adanya iklan yang menawarkan jasa prostitusi yang muncul di media sosial. Temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya membongkar saat transaksi di wilayah Playen. 

“Pelaku kami amankan setelah salah satu anggota kami memancing bertransaksi,” kata Riyan dalam Rilis ungkap kasus di Mapolres Gunungkidul, Selasa (16/3/2021).

Riyan mengatakan, dalam kasus ini petugas juga mengamankan empat orang perempuan. Status mereka hanya sebagai saksi dalam kasus prostitusi online tersebut. Salah satunya yang berhasil dipancing adalah warga Gunungkidul.

Dalam sekali kencan, tarif yang dipatok cukup beragam mulai dari Rp300.000 sampai dengan Rp450.000. Jika tambah dengan sewa kamar hotel maka konsumen harus menambah biaya sewa Rp100.000.

“Jadi anggota kami menyamar lewat sosmed (sosial media) kemudian saling bertukar nomor hanphone dan janjian bertemu,” katanya.  

Selain mengamankan pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta, petugas juga menyita dua handphone dan uang tunai senilai Rp320 hasil transaksi. Petugas juga menyita satu sepeda motor berikut surat tanda nomor kendaraan (STNK). 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21/2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 120 juta dan maksimal Rp.600 juta.   

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut