Minim Penghargaan, Pemilik Bangunan di DIY Keberatan Jadi Benda Cagar Budaya

YOGYAKARTA, iNews.id - Upaya pemerintah melindungi dan melestarikan bangunan bersejarah menjadi bangunan cagar budaya (BCB) tidak mudah. Banyak pemilik bangunan keberatan aset yang dimiliki ditetapkan sebagai BCB karena penghargaan yang minim.
Kepala Seksi Pengembangan Warisan Budaya Benda Dinas Kebudayaan DIY Agus Suwarto mengatakan, beberapa BCB statusnya milik perseorangan. Hal ini menjadikan kendala dalam pelaksanaan pelestarian BCB karena mereka keberatan.
Sesuai dengan UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan yang ada harus dipertahankan keasliannya. Pemilik dilarang merubah bentuk bangunan yang ada. Sementara penghargaan yang diberikan masih terbatas.
"Mereka keberatan karena harus mengikuti aturan," katanya dalam Rapat Kerja Pengawasan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang digelar Anggota Komite III DPD Cholid Mahmud di Kantor DPD RI Perwakilan DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Kamis (28/7/2022).
Dinas Kebudayaan DIY sudah berupaya memfasilitasi konsultasi pemanfaatan cagar budaya milik perseorangan. Namun agak susah karena regulasi pemilik cagar budaya belum ada reward, sekadar menghargai setahun sekali. Sementara biaya pemeliharaannya sangat mahal.
"Mungkin ke depan perlu ada terobosan sentuhan langsung," katanya.
Data di Dinas Kebudayaan DIY, jumlah BCB ada 754 yang meliputi bangunan, benda, kawasan, struktur. Sedangkan jumlah warisan budaya 2.842. Saat ini masih banyak bangunan yang belum proses penetapan karena membutuhkan waktu dan kajian.
Sementara itu, Cholid Mahmud mengatakan, status BCB ada yang milik pemerintah, instansi, dan pribadi perseorangan. Dari segi kepemilikan, yang berstatus milik pribadi agak sulit pengendaliannnya.
"Satu sisi pemerintah punya kepentingan untuk melindungi agar banguan tetap terjaga, di sisi lain tidak boleh diubah oleh pemiliknya sendiri. sementara pemilik bangunan ini dapat apa," katanya.
Cholid berharap kepemilikan pribadi ini perlu diperjelas regulasinya. Artinya saat bangunan milik pribadi sudah ditetapkan sebagai BCB maka maka perlu diperjelas hak dan kewajibannya. Apa saja yang diterima pemilik, seperti biaya perawatan dalam bentuk hibah.
“Persoalannya, hibah tidak bisa diberikan setiap tahun kepada orang yang sama," ujarnya.
Cholid mengatakan, Di UU BCB yang ada saat ini juga belum memberi regulasi yang jelas termasuk pemberian anggaran kepada BCB milik pribadi. Hal ini yang membuat pemerintah daerah belum berani memberikan biaya perawatan secara berkala.
"Jadi regulasi perlu diperjelas agar tidak melanggar," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi