Miris, Remaja di Bawah Umur Curi Motor untuk Jalan-Jalan

SLEMAN, iNews.id – Seorang remaja di bawah umur RTY (17) diamankan Satreskrim Polres Sleman karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Saat ini, warga Tempel, Sleman ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) DIY yang ada di Tridadi Sleman.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo mengatakan kasus ini terungkap setelah ada lapor dari warga yang kehilangan sepeda motornya, pada Selasa (29/10/2021). Motor ini diparkir korban garasi yang ada di samping rumahnya. Namun, pada pagi harinya sepeda motor ini sudah hilang. Padahal sekitar Pukul 01.00 WIB, korban masih sempat mengecek sepeda motor ini.
“Sebelum tidur, korban masih melihat sepeda motornya. Namun saat bangun pukul 05.00 WIB motor itu sudah tidak ada,” kata Sri Pujo, Jumat (19/3/2021).
Kasus ini kemudian dilaporkan polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan dari korban dan penyelidikan di lapangan, identitas pelaku diketahui. Pelaku akhirnya diamankan polisi pada awal bulan lalu.
“Karena usianya di bawah tidak ditahan di Mapolres melainkan dititipkan di BPRSR DIY,” katanya.
Mesti masih dibawah umu, petugas tetap memproses hukum kasus ini. Pelaku telah mengakui perbuatannya. Dia nekat mencuri sepeda motor hanya sebagai sarana jalan-jalan, selama tidak melakukan pembelajaran.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Undang-Undang No 11 tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor dengan Nopol AB 5704 YN sebagai barang bukti(BB).
Editor: Kuntadi Kuntadi