Mobil Dinas Kepala Dinas PUPR Gunungkidul Ditilang Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya
GUNUNGKIDUL, iNews.id- Polres Gunungkidul gencar melakukan razia kendaraan bermotor. Kali ini mereka terpaksa menilang mobil pelat merah milik Pemkab Gunungkidul. Mobil dinas tersebut melanggar ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahub 2009 pasal 80.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Antonius Purwanto ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Mobil yang mereka tilang bernomor polisi, AB 26 D. Mobil dinas tersebut ditilang petugas Satlantas Polres Gunungkidul dalam Operasi Zebra Rabu (12/10/2022). "Gara-garanya, karena pelatnya gelap," kata dia, Rabu malam.
Purwanto menambahkan, mobil dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman tersebut ditilang saat petugas berpatroli berkeliling di jalan protokol Kota Wonosari.
Saat berkeliling tersebut, petugas berpapasan dengan mobil berjenis Toyota Innova yang mencurigakan karena pelat mobilnya gelap. Karena curiga itulah, pihaknya langsung menghentikan mobil tersebut. "Tadi kami juga gelar razia di Alun-alun Pemda Wonosari," kata dia.
Setelah diperiksa ternyata mobil tersebut adalah mobil pelat merah milik Pemkab Gunungkidul. Polisi pun langsung menilang kendaraan tersebut.
Ada dua pilihan yang bisa dilakukan oleh pengendara mobil ini. Sopir bisa membayar tilang melalui Briva atau mengikuti sidang tilang yang akan diselenggarakan beberapa hari mendatang. "Jadi pelat merah itu secara aturan, tidak boleh dibuat samar-samar," kata dia.
Hal tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui jika itu mobil milik pemkab atau pemerintah. Ia menandaskan mobil pelat merah tidak boleh dimodifikasi jadi gelap, harus apa adanya karena hal tersebut bentuk transparansi.
Da menyebut, mobil tersebut dikendarai oleh sopir pejabat. Secara umum, dikatakan Anton, kepala OPD dan pejabat pemegang kendaraan dinas sudah paham aturan.
"Hanya saja menurutnya sopir sering iseng sehingga menggelapkan pelat dengan mika berwarna hitam," ujarnya.
Editor: Ainun Najib