get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Kulonprogo, Toyota Calya Terjepit 2 Truk

Modus Kenalan Lewat Medsos, Komplotan Penipu Asal Kulonprogo Gasak 4 Motor Perempuan

Rabu, 01 Februari 2023 - 11:40:00 WIB
Modus Kenalan Lewat Medsos, Komplotan Penipu Asal Kulonprogo Gasak 4 Motor Perempuan
Tiga anggota komplotan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi Tantan. (MPI/erfan Erlin)

KULONPROGO, iNews.id - Polsek Mantrijeron, Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus kenalan lewat aplikasi pertemanan Tantan. Tiga orang pelaku ditangkap yang semuanya warga Kulonprogo
 
Ketiga pelaku yang ditangkap EC (26) warga Hargorejo, Kokap, AS (24) asal Hargotirto, Kokap, dan TI (27) perempuan asal Tuksono, Sentolo. Mereka ditangkap petugas setelah korban AH (21) warga Gunungkidul kehilangan sepeda motor Honda Beat. 

“Tiga pelaku ini ditangkap setelah mereka berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tantan,” kata Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh, Rabu (1/2/2023). 

Kasus ini berawal saat korban berkenalan dengan pelaku EC melalui aplikasi online pada Sabtu (14/1/2023). Setelah itu mereka berkomunikasi secara intens. Pelaku lantas membujuk rayu korban untuk keluar makan. 

Pelaku menjemput korban di Jalan Kaliurang menggunakan mobil yang di dalamnya sudah ada dua pelaku lain. Korban yang mengendarai motor, akhirnya menitipkan motor di sebuah toko berjejaring di Jalan Parangtritis. Mereka kemudian pergi makan dan dilanjukan jalan-jalan ke Parangtritis dan enginap di sebuah losmen. 

Dalam perjalanan pulang, pelaku minta korban mengecek ban mobil yang bocor. Begitu korban turun, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.  

Korban akhirnya ditolong tukang ojek online dan diantar ke tempat penitipan. Namun sepeda motornya sudah tidak ada diambil para pelaku. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Mantrijeron.

“Dari rekaman CCTV diketahui, pelaku ada orang yang berkenalan dengan korban dan engajak pergi,” ujarnya.  

Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron Ipda Hariyanto mengatakan, usai mendapat laporan polisi langsung melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV di hotel tempat mereka menginap diketahui identitas mobil yang mereka kendarai.

"Kami langsung bisa mendapatkan identitas pelaku," kata dia.

Ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, tersangka EC yang mencari mangsa lewat aplikasi Tan Tan. Sedangkan AS yang membawa kabur motor korban dan TI yang menyakinkan korban-korbannya.  

Para pelaku mengakui sudah sering melakukan aksi penipuan dengan menyasar sepeda motor atau handphone milik korban. Polisi mengamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut