get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Mancing Ikan di Sungai Progo, Siswa SMP di Bantul malah Temukan Mayat

Modus Minta Sumbangan Masjid, Pria Asal Indramayu Curi Motor di Bantul

Senin, 30 Oktober 2023 - 17:41:00 WIB
Modus Minta Sumbangan Masjid, Pria Asal Indramayu Curi Motor di Bantul
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kotak infak sebagai modus mencuri. (foto: Yohanes Demo)

BANTUL, iNews.id - Pria asal Binder, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, KR (46) ditangkap polisi atas dugaan kasus pencurian sepeda motor milik warga Dusun Ngringinan, Kalurahan Palbapang, Bantul. Modus yang dilakukan pelaku dengan meminta sumbangan pembangunan masjid.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (19/10/2023). Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku melintas di rumah korban Muhammad Khamim untuk meminta sumbangan pembangunan masjid.

Pelaku datang dengan membawa satu kotak infaq bertuliskan sodaqoh amal jariyah masjid Al Ikhlas yang beralamat di Kaplongan, Karanganyar. 

"Pelaku hanya berpura-pura. Jadi untuk kotak amal tersebut tidak ada kaitannya dengan sumbangan masjid yang tertera di kotak amal itu. Uang hasil sumbangan itu hanya dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Jeffry dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (30/10/2023).

Saat berada di depan rumah korban, pelaku melihat sepeda motor Honda Supra Fit Nopol AD 6272 AM dengan kunci yang masih tertinggal. Setelah mengamati situasi dan dirasa aman, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

Korban yang berada di dalam rumah mengetahui aksi pelaku sehingga membuatnya panik. Pelaku kemudian tancap gas membawa kabur motor tersebut ke arah selatan atau Jalan Samas.

"Korban bersama teman-temannya kemudian mengejar sambil berteriak maling-maling, sehingga banyak warga yang ikut mengejar,” katanya. 

Aksinya korban berhasil menendang motor pelaku hingga oleng dan terjatuh. Pelaku kemudian ditangkap dan diserahkan ke polisi yang patroli.   

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui pernah melakukan aksi serupa. Saat itu pelaku divonis 10 bulan dan bebas pada bulan Oktober lalu. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut