Modus Penggandaan Uang, Pasutri Tipu Warga Gunungkidul Senilai Rp650 Juta

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Petugas Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan pasangan suami istri (pasutri) asal Grobogan, Jawa Tengah BW dan SY dalam dugaan penipuan. Modusnya pelaku mengaku memiliki batu mustika kepala ular yang bisa dipakai untuk menarik uang dalam jumlah besar.
Aksi penipuan ini terjadi pada bulan Oktober hinga November 2020 lalu. Setidaknya ada tiga korban, yakni Suparno, Agus Riyanto dan Rudy Setiawan. Ketiga korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp650 juta.
Aksi penipuan ini berawal saat Rudi bertemu dengan BW yang sebelumnya sudah berteman. Dalam percekapan ini pelaku mengaku memiliki kekuatan gaib dengan menunjukkan botol berisi minyak sebagai mustika kepala ular. Minyak ini bisa dipakai untuk ritual menarik uang hingga mencapai Rp17 miliar.
“Korban yang terkena bujuk rayu kemudian mengajak dua temannya untuk ikut investasi. Uang itu diserahkan secara bertahap sampai total mencapai Rp650 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra dalam pers rilis di Mapolres Gunungkidul, Rabu (17/3/2021).
Ketiga korban menyerahkan uang itu bertemu langsung dan mentransfer ke rekening pelaku. Mereka akhirnya sadar menjadi korban penipuan karena pelaku sulit dihubungi. Janji melakukan ritual juga tidak dilakukan. Bahkan nomor handphone pelaku tidak bisa dihubungi dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi mendapatkan informasi keberadana pelaku di Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku akhirnya ditangkap pada 19 Januari lalu.
Polisi juga menyita uang hasil penipuan senilai Rp50 juta, dua mobil dan bukti transfer dan 5 botol minyak yang diakui sebagai mustika kepala ular. Polisi juga mengamankan pakaian dukun milik pelaku untuk meyakinkan para korbannya.
“Dalam aksinya pelaku juga dibantu GA yang saat ini masih menjadi buronan,” kata Riyan.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara
Editor: Kuntadi Kuntadi