get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Kaki Tangan Bandar Judol Sindikat Kamboja Ditangkap, Berperan Telemarketing dan Desain Grafis

Modus Titip Jual, Jaringan Pengedar Pil Koplo di Gunungkidul Dibongkar Polisi

Rabu, 28 Juli 2021 - 21:52:00 WIB
Modus Titip Jual, Jaringan Pengedar Pil Koplo di Gunungkidul Dibongkar Polisi
Petugas menunjukkan tersangka pengedar pil koplo berikut barang bukti di Mapolres Gunungkidul. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

GUNUNGKIDUL, iNews.id Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil membongkar jaringan pengedar obat-obatan terlarang. Seorang bandar bersama empat pengedar berhasil dibekuk dengan barang bukti ribuan butir pil koplo

Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, terbongkarnya jaringan pengendar pil koplo ini dari laporan masyarakat. Polisi pada Sabtu (24/7/2021) mendapatkan informasi jika di wilayah Kapanewon Nglipar kerap dipakai untuk transaksi pil koplo.  

Berbekal laporan inilah petugas melakukan penyelidikan, dan pada 25 Juli dinihari berhasil mengamankan beberapa pemuda di kalurahan Pengkol, Nglipar. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 439 butir pil putih dengan huruf Y atau dikenal dengan pil sapi. 

“Dari penangakapan ini tersangka AG mengakui barang itu miliknya,” kata kapolres, Rabu (28/7/2021). 
 
Dari pemeriksaan, AG mengaku membeli dari situs jual beli online. Dia membeli dan mengedarkan di wilayah Gunungkidul. Barang ini dia titipkan juga ke EH (21) sebanyak 500 butir, AS (21) 100 butir dan AN (21) sebanyak 1.000 butir pil sapi dan Hexymer 900 butir kepada AS. 

“Kami juga menemukan delapan butir pil dari tangan AN yang dibeli dari AG,” katanya.

Kapolres mengatakan modus peredaran pil koplo ini cukup unik dan terbilang baru. Bandar membeli barang otu satu toples berisi 3.000 butir seharga Rp400.000. Selanjutnya barang ini dikemas bersama tersanga ERG dalam paket kecil. Barang ini kemudian dititipkan kepada pengedar.  

Satu bungkus berisi 10 butir dan dijual Rp35.000. Para pengedar setor kepada AG Rp25.000 atau mendapatkan keuntungan Rp10.000 dari setiap paketnya.  

Kasat Narkoba, AKP Dwi Astuti Handayani menambahkan, AG sudah setahun mengedarkan obat terlarang tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini. dari keterangan sejumlah saksi dia merupakan pemain lama, meski dari pengakuannya baru beberapa bulan.  

“Kamis masih mendalami kasus ini, agar semua jaringan bisa dibongkar,” katanya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 60 butir 10 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah dan menambah Pasal 197  atau 196 juncto pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut