get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Wonogiri, Terungkap saat Beli Tiket Bus

Modus Titip Transfer, Pengedar Upal di Kulonprogo Dibekuk

Selasa, 19 Januari 2021 - 09:03:00 WIB
Modus Titip Transfer, Pengedar Upal di Kulonprogo Dibekuk
Barang bukti uang palsu yang disita polisi dari korban. (Foto: Doc/Polres Kulonprogo)

KULONPROGO, iNews.id – Kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Kulonprogo berhasil diungkap oleh tim buru sergap (buser) Polres Kulonprogo bekerjasama dengan Reskrim Polsek Kokap. Pelaku Fa (65) warga Purwodadi, Purworejo dengan modus menitip transfer dengan uang palsu. 

“Pelaku sudah diamankan, tetapi masih menjalani pemeriksaan di Polsek Purwodadi, Purworejo,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefry, Selasa (19/1/2021). 

Jefry mengatakan, tersangka tidak hanya mengedarkan uang palsu di Kulonprogo saja. Namun juga di wilayah hukum Polres Purworejo, Jawa Tengah. 

Di Kulonprogo, pelaku mengedarkan uang palsu dengan motif titip transfer ke kepada Sarjiono yang merupakan agen salah satu bank yang tinggal di Pripih, Kulonprogo. Menggunakan uang palsu, pelaku minta tolong ditransfer uang Rp5 juta ke sebuah nomor rekening dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000.

Korban sempat mengecek keaslian uang itu dengan sinar ultraviolet dan ditemukan garis pengaman. Uang itu sempat diberikan kepada nasabah lain yang melakukan gesek tunai. Namun selang dua hari mereka mengembalikan uang yang diberikan karena diduga palsu. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi pada (12/9/2021).

Dari laporaan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mencari mengidentifikasi pemilik rekening bank yang ditransfer. Polisi kemudian mendatangi pemilik rekening dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dari situlaj identitas Fa diketahui.  

“Saat akan dilakukan penangkapan, ternyata pelaku sudah ditangkap Polsek Purwodadi lebih dulu,” katanya. 

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi sudah melakukan koordinasi dengan Polsek Purwodadi. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu dan alat pencetak.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut