Monitoring Proyek Jalan Lokidang-Banjarnegara, Ganjar: Jangan Mainkan Uang Rakyat

KEBUMEN, iNews.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melakukan monitoring proyek Jalan Lokidang-Banjarnegara di Kecamatan Karanggayam, Kebumen, Selasa (15/11/2022). Rekanan diminta menjaga kualitas dan tidak memainkan uang rakyat.
Saat melakukan monitoring ini, Ganjar mengaku belum puas dengan pekerjaan yang ada. Untuk itu dia minta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) Kebumen untuk melakukan pengecekan jalan yang didanai APBD Jawa Tengah senilai Rp6,9 miliar ini.
Jalan ini dibangun dengan APBD 2022 dan masih dalam proses pemeliharaan. Ganjar menemukan beberapa pekerjaan yang tidak rapi.
"Fisiknya kelihatannya bagus, tapi dalamnya belum tentu bagus. Bina Marga perlu segera melakukan pengecekan,” kata Ganjar yang didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Kepada rekanan Gajar minta jangan merasa pekerjaan jadi sehingga tidak ada masalah. Sebab dia menemukan beberapa ruas jalan yang sudah retak. Selain itu kayu bekas begesting, kawat-kawat juga tidak dibersihkan. Begitu juga tembok beton belum rapi, drainase tepi jalan tertutup tanah dan belum ada penutupnya.
"Saya minta dicek semuanya, mana yang perlu diperbaiki biar tidak ngambang. Jelas ini ada sedikit retak-retak. Jadi tolong nanti ini dicek semuanya. Dinas PUPR tolong ya, kalau tidak bisa diterima, ya jangan diterima. Nanti kita kasih hukuman," ujar Ganjar.
Ganjar mengingatkan kepada penyedia jasa untuk tidak memanfaatkan uang rakyat untuk kesenangan pribadi. Pemenang kontrak harus berani mengerjakan proyek sesuai ketentuan dalam kontrak kerja.
"Saya minta uang rakyat jangan dimaininlah. Kita sangat menghormati mereka yang menang, tapi kalau kemudian hasilnya buruk, ya harus berani tanggung jawab," kata Ganjar.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kebumen Joni Hernawan mengatakan, pihaknya meminta penyedia jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap beberapa catatan di lapangan dengan pengawasan dari konsultan pengawas.
"Kewajiban pemeliharaan harus dilaksanakan, Kalau tidak dilakukan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan kontrak," ujar Joni.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Fadh Arsieta dan telah diresmikan pada Agustus 2022 lalu. Sedangkan masa pemeliharaan selama 365 hari. Perbaikan harus dilakukan, karena masih ada dana jaminan pemeliharaan.
Editor: Kuntadi Kuntadi